Categories: BeritaHukumViral

Bejat, Kurir Paket Perkosa Anak Gadis di Bawah Umur

Ilustrasi kurir pengantar paket online (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang kurir paket barang berinisial M (32) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.

Pria berinisial M tersebut diamankan oleh pihak PPA karena telah memperkosa anak gadis di bawah umur. Bahkan kejadian ini telah dilakukan berulang kali oleh M.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Kamis, (28/9) di rumah tersangka.

Menurut Arief korban berusia 13 tahun dan saat ini masih duduk di bangku SMP. Korban sendiri kini tinggal di wilayah Sepatan.

“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan,” ungkap Arief, pada hari Minggu, (9/10).

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa korban dan M kenal saat M yang berprofesi sebagai kurir mengantarkan paket ke rumah korban.

M sendiri sering mengantarkan paket ke rumah korban. Merasa semakin dekat, tersangka berusaha merayu korban dan menjanjikan sesuatu kepada korban.

Selain itu, tersangka juga berjanji akan menikahi korban andaikan korban hamil. Bahkan tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” ungkapnya.

Perilaku korban yang cukup berubah, membuat ibu korban semakin curiga. Lantas ibu korban terus mendesaknya untuk bercerita kejadian yang dialami korban hingga membuatnya berubah.

Setelah didesak oleh sang ibu, korban menjelaskan kejadian yang menimpanya. Mendengar cerita sang putri, ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Tangerang pada hari Jum’at, (6/10).

“Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, M berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kemudian M ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Arief.

Selain menegakkan upaya hukum, personel unit PPA juga melakukan pendampingan psikologi kepada korban. Sebab umumnya korban pemerkosaan akan mengalami trauma berat.

Upaya pendampingan psikologi korban dilakukan agar korban tidak mengalami trauma. Terlebih selama ini korban juga sempat mengalami perubahan sikap yang cukup drastis.

Perubahan sikap korban yang cukup drastis, membuat orang terdekatnya merasa curiga dan akhirnya kejadian yang menimpa korban berhasil diketahui oleh keluarganya

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…

10 hours ago

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

SwaraWarta.co.id – Hal yang perlu diperhatikan cara cek info GTK 2025 khususnya untuk guru. Memasuki…

13 hours ago

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kerja enzim? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa reaksi kimia dalam tubuh kita…

14 hours ago

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masuk info GTK. Bagi para guru di Indonesia, mengakses Info…

14 hours ago

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa WhatsApp kena spam? Ada beberapa alasan utama mengapa akun WhatsApp Anda bisa…

14 hours ago

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

1 day ago