Bejat, Kurir Paket Perkosa Anak Gadis di Bawah Umur

- Redaksi

Monday, 9 October 2023 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kurir pengantar paket online (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang kurir paket barang berinisial M (32) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.

Pria berinisial M tersebut diamankan oleh pihak PPA karena telah memperkosa anak gadis di bawah umur. Bahkan kejadian ini telah dilakukan berulang kali oleh M.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Kamis, (28/9) di rumah tersangka.

Menurut Arief korban berusia 13 tahun dan saat ini masih duduk di bangku SMP. Korban sendiri kini tinggal di wilayah Sepatan.

“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan,” ungkap Arief, pada hari Minggu, (9/10).

Baca Juga :  Merpati Kolong Termahal, Nomor 4 Ada yang dari Bandung

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa korban dan M kenal saat M yang berprofesi sebagai kurir mengantarkan paket ke rumah korban.

M sendiri sering mengantarkan paket ke rumah korban. Merasa semakin dekat, tersangka berusaha merayu korban dan menjanjikan sesuatu kepada korban.

Selain itu, tersangka juga berjanji akan menikahi korban andaikan korban hamil. Bahkan tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” ungkapnya.

Perilaku korban yang cukup berubah, membuat ibu korban semakin curiga. Lantas ibu korban terus mendesaknya untuk bercerita kejadian yang dialami korban hingga membuatnya berubah.

Setelah didesak oleh sang ibu, korban menjelaskan kejadian yang menimpanya. Mendengar cerita sang putri, ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Tangerang pada hari Jum’at, (6/10).

Baca Juga :  Penjual Martabak di Banyuwangi Beli Rumah Pakai Uang Koin

“Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, M berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kemudian M ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Arief.

Selain menegakkan upaya hukum, personel unit PPA juga melakukan pendampingan psikologi kepada korban. Sebab umumnya korban pemerkosaan akan mengalami trauma berat.

Upaya pendampingan psikologi korban dilakukan agar korban tidak mengalami trauma. Terlebih selama ini korban juga sempat mengalami perubahan sikap yang cukup drastis.

Baca Juga :  Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik di Banjarmasin, Begini Kronologinya

Perubahan sikap korban yang cukup drastis, membuat orang terdekatnya merasa curiga dan akhirnya kejadian yang menimpa korban berhasil diketahui oleh keluarganya

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru