Bejat, Kurir Paket Perkosa Anak Gadis di Bawah Umur

- Redaksi

Monday, 9 October 2023 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kurir pengantar paket online (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang kurir paket barang berinisial M (32) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.

Pria berinisial M tersebut diamankan oleh pihak PPA karena telah memperkosa anak gadis di bawah umur. Bahkan kejadian ini telah dilakukan berulang kali oleh M.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Kamis, (28/9) di rumah tersangka.

Menurut Arief korban berusia 13 tahun dan saat ini masih duduk di bangku SMP. Korban sendiri kini tinggal di wilayah Sepatan.

“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan,” ungkap Arief, pada hari Minggu, (9/10).

Baca Juga :  Terrifier 3: Sang Badut Mengerikan Kalahkan Joker di Box Office

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa korban dan M kenal saat M yang berprofesi sebagai kurir mengantarkan paket ke rumah korban.

M sendiri sering mengantarkan paket ke rumah korban. Merasa semakin dekat, tersangka berusaha merayu korban dan menjanjikan sesuatu kepada korban.

Selain itu, tersangka juga berjanji akan menikahi korban andaikan korban hamil. Bahkan tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” ungkapnya.

Perilaku korban yang cukup berubah, membuat ibu korban semakin curiga. Lantas ibu korban terus mendesaknya untuk bercerita kejadian yang dialami korban hingga membuatnya berubah.

Setelah didesak oleh sang ibu, korban menjelaskan kejadian yang menimpanya. Mendengar cerita sang putri, ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Tangerang pada hari Jum’at, (6/10).

Baca Juga :  YouTuber Asal Korea, diajak ke Hotel Oleh Om Om WNI

“Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, M berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kemudian M ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Arief.

Selain menegakkan upaya hukum, personel unit PPA juga melakukan pendampingan psikologi kepada korban. Sebab umumnya korban pemerkosaan akan mengalami trauma berat.

Upaya pendampingan psikologi korban dilakukan agar korban tidak mengalami trauma. Terlebih selama ini korban juga sempat mengalami perubahan sikap yang cukup drastis.

Baca Juga :  Curug Cilengkrang Curug Indah di Tengah Hutan Pinus

Perubahan sikap korban yang cukup drastis, membuat orang terdekatnya merasa curiga dan akhirnya kejadian yang menimpa korban berhasil diketahui oleh keluarganya

Berita Terkait

Pukau Juri dan Penonton, Reog Brawijaya Juara Festival Reog Ponorogo 2025
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam
Puan Maharani Ingatkan Kejagung untuk Hormati Hak Privasi Warga dalam Kerja Sama Penyadapan
Ombudsman Dorong Perbaikan Layanan dan SDM Imigrasi
Tradisi Larungan di Telaga Ngebel Ponorogo: Simbol Sedekah dan Penghormatan Alam
Harga BBM Terbaru pada Tanggal 27 Juni 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Bupati Ponorogo Apresiasi Antusias Warga dalam Kirab Pusaka Grebeg Suro 2025
Presiden Prabowo Menyambut Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta

Berita Terkait

Friday, 27 June 2025 - 16:23 WIB

Pukau Juri dan Penonton, Reog Brawijaya Juara Festival Reog Ponorogo 2025

Friday, 27 June 2025 - 16:20 WIB

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam

Friday, 27 June 2025 - 16:14 WIB

Puan Maharani Ingatkan Kejagung untuk Hormati Hak Privasi Warga dalam Kerja Sama Penyadapan

Friday, 27 June 2025 - 16:12 WIB

Ombudsman Dorong Perbaikan Layanan dan SDM Imigrasi

Friday, 27 June 2025 - 15:06 WIB

Harga BBM Terbaru pada Tanggal 27 Juni 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi rohigya yang berada di Aceh (Dok. Ist)

Berita

Ombudsman Dorong Perbaikan Layanan dan SDM Imigrasi

Friday, 27 Jun 2025 - 16:12 WIB

Cara Cek Umur Kartu Axis

Teknologi

3 Cara Cek Umur Kartu Axis yang Bisa Kamu Terapkan

Friday, 27 Jun 2025 - 15:20 WIB