Dari Insiden Kecelakaan Jembatan Kaca yang Pecah, Pemilik The Geong Jadi Tersangka

- Redaksi

Monday, 30 October 2023 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Insiden Kecelakaan Jembatan Kaca yang Pecah, Pemilik The Geong Jadi Tersangka

SwaraWarta.co.id Dari lanjutan insiden pecahnya kaca jembatan di objek wisata Teh Geong, pemilik tempat wisata tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan sang pemilik The Geong tersebut atas tuntutan kelalaian yang menyebabkan korban nyawa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tentu saja merujuk kepada kecelakaan di wahana jembatan kaca The Geong yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, serta satu lainnya luka-luka.

Pemilik tempat wisata tersebut bernama Edi Suseno yang berusia 63 tahun. Polisi menuntut sang pemilik tempat wisata untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya tersebut.

Kejadian ini sendiri terjadi karena jembatan kaca yang dilalui oleh pengunjung asal Cilacap tersebut tiba-tiba pecah hingga menjatuhkan dua orang di atasnya ke dalam jurang yang ada di bawahnya.

Baca Juga :  Tragis, Pria di Sidoarjo Tewas Tersangkut di Pagar Rumah Sendiri

Satu korban dinyatakan meninggal dan satu lagi harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara dua lainnya berhasil selamat setelah bergantungan di atas rangka jembatan.

Penetapan tersangka Edi sendiri dilakukan oleh tim Satuan Reskrim Polres Banyumas yang juga bekerja sama dengan Tim Labfor Polda.

Pemilik yang dijadikan tersangka tersebut karena terdapat unsur kelalaian hingga insiden kecelakaan ini sampi terjadi.

Ada beberapa poin yang bisa dituduhkan sebagai bentuk kelalaian sang pemilik yakni: wahana jembatan kaca tersebut didesain oleh Edi sendiri bukan dilakukan oleh ahlinya.

Kemudian, selama jembatan kaca itu dioperasikan ada informasi yang menyebutkan bahwa tidak ada uji kelaikan yang dilakukan oleh pihak pengelola tempat wisata tersebut.

Baca Juga :  2 Bersaudara Artinya? Begini Penjelasannya!

Selainnya, adalah ukuran ketebalan kaca yang digunakan untuk jembatan tersebut masih di bawah standar ketebalan kaca yang seharusnya.

Ketebalan kaca di The Geong hanya selitar 1,2 cm saja, sementara di luar negeri biasanya lebih dari 5 cm.

Hal ini tentu saja sangat memberatkan bagi pemilik The Geong yang akhirnya harus dijadikan tersangka dalam insiden ini.

Edi akan dijerat pihak berwajib dalam pasal 359 dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban nyawa.

Pemilik The Geong ini akan diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara.

Berita Terkait

Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia
PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?
Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis
Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000
Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 17:19 WIB

Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Monday, 27 October 2025 - 15:14 WIB

Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya

Monday, 27 October 2025 - 13:08 WIB

Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Sunday, 26 October 2025 - 14:16 WIB

PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?

Saturday, 25 October 2025 - 17:07 WIB

Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis

Berita Terbaru