Categories: BeritaHukumRegional

Dari Insiden Kecelakaan Jembatan Kaca yang Pecah, Pemilik The Geong Jadi Tersangka

Dari Insiden Kecelakaan Jembatan Kaca yang Pecah, Pemilik The Geong Jadi Tersangka

SwaraWarta.co.id Dari lanjutan insiden pecahnya kaca jembatan di objek wisata Teh Geong, pemilik tempat wisata tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan sang pemilik The Geong tersebut atas tuntutan kelalaian yang menyebabkan korban nyawa.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tentu saja merujuk kepada kecelakaan di wahana jembatan kaca The Geong yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, serta satu lainnya luka-luka.

Pemilik tempat wisata tersebut bernama Edi Suseno yang berusia 63 tahun. Polisi menuntut sang pemilik tempat wisata untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya tersebut.

Kejadian ini sendiri terjadi karena jembatan kaca yang dilalui oleh pengunjung asal Cilacap tersebut tiba-tiba pecah hingga menjatuhkan dua orang di atasnya ke dalam jurang yang ada di bawahnya.

Satu korban dinyatakan meninggal dan satu lagi harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara dua lainnya berhasil selamat setelah bergantungan di atas rangka jembatan.

Penetapan tersangka Edi sendiri dilakukan oleh tim Satuan Reskrim Polres Banyumas yang juga bekerja sama dengan Tim Labfor Polda.

Pemilik yang dijadikan tersangka tersebut karena terdapat unsur kelalaian hingga insiden kecelakaan ini sampi terjadi.

Ada beberapa poin yang bisa dituduhkan sebagai bentuk kelalaian sang pemilik yakni: wahana jembatan kaca tersebut didesain oleh Edi sendiri bukan dilakukan oleh ahlinya.

Kemudian, selama jembatan kaca itu dioperasikan ada informasi yang menyebutkan bahwa tidak ada uji kelaikan yang dilakukan oleh pihak pengelola tempat wisata tersebut.

Selainnya, adalah ukuran ketebalan kaca yang digunakan untuk jembatan tersebut masih di bawah standar ketebalan kaca yang seharusnya.

Ketebalan kaca di The Geong hanya selitar 1,2 cm saja, sementara di luar negeri biasanya lebih dari 5 cm.

Hal ini tentu saja sangat memberatkan bagi pemilik The Geong yang akhirnya harus dijadikan tersangka dalam insiden ini.

Edi akan dijerat pihak berwajib dalam pasal 359 dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban nyawa.

Pemilik The Geong ini akan diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

KLJ September 2025 Kapan Cair? Ini Prediksi dan Cara Ceknya

SwaraWarta.co.id – KLJ September 2025 kapan cair? Bagi para penerima bantuan sosial, pertanyaan "KLJ September…

3 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Peristiwa G30S 1965? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan peristiwa G30S 1965? Peristiwa G30S 1965 adalah salah satu…

3 hours ago

Persiapan Apa Saja yang Dilakukan PT Penyelenggara PPG untuk Mempersiapkan Saudara Menghadapi UT?

SwaraWarta.co.id - Bagi calon guru profesional, Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah gerbang terakhir sebelum menempuh…

3 hours ago

Cara Buka Blokir BNI: Panduan Lengkap dan Cepat

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara buka blokir BN? Pernah mengalami kartu ATM BNI atau layanan…

5 hours ago

Cara Buat Surat Keterangan Belum Nikah dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Surat Keterangan Belum Menikah, atau yang sering disingkat SKBM, adalah dokumen administratif yang…

5 hours ago

Harga iPhone 17 Pro Max dan Spesifikasi Terbaru 2025

SwaraWarta.co.id - iPhone 17 Pro Max hadir sebagai puncak inovasi terbaru Apple pada tahun 2025.…

1 day ago