KPU Ponorogo Temukan Surat Suara Tidak Layak, Pemotongan Kertas Kurang Rapi

- Redaksi

Tuesday, 5 November 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengecekan surat suara (Dok. Ist)

Ilustrasi pengecekan surat suara (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo telah menyelesaikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2024. Proses ini melibatkan 140 pekerja eksternal dan selesai pada Sabtu, 2 November 2024.

Ketua KPU Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, menjelaskan bahwa petugas menemukan beberapa surat suara yang rusak, seperti kertas yang tidak dipotong secara simetris, sehingga lipatan surat suara tidak rapi.

“Untuk jumlah surat suara yang rusak itu sedikit, karena proses pemotongan dari percetakan tidak simetris sehingga ketika dilipat itu tidak rapi,” ujarnya kepada RRI, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPU Ponorogo segera melaporkan kerusakan ini ke KPU Provinsi Jawa Timur dan pihak percetakan, dengan harapan surat suara yang rusak segera diganti.

Baca Juga :  Microsoft Uji Coba Fitur Pencarian Berbasis AI di Windows untuk Mempermudah Pengguna

“Setelah itu mereka akan kirim lagi surat suaranya ke kami,” tambahnya

KPU Ponorogo menerima sebanyak 782.198 surat suara untuk Pilgub Jatim, yang kini telah disimpan di gudang logistik KPU dengan aman.

Setelah menyortir dan melipat surat suara, KPU Ponorogo akan melanjutkan proses serupa untuk formulir-formulir yang akan digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tenaga eksternal kembali dilibatkan agar semua persiapan bisa selesai tepat waktu, mengingat hari pemungutan suara yang semakin dekat, yaitu pada 27 November 2024.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru