Gibran Dikabarkan Merapat ke Prabowo Subianto Sebagai Cawapres, Yakin Bakal Menang?

Gibran Dikabarkan Merapat ke Prabowo Subianto Sebagai Cawapres (Instagram/prabowogibran2024)

SwaraWarta.co.id Sinyal positif sudah diarahkan Gibran Rakabuming ke kubu Prabowo Subianto soal dirinya yang akan menjadi pendamping Prabowo di Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu didasarkan pada respon Prabowo Subianto ketika disinggung soal kemungkinan Gibran Rakabuming yang bisa saja merapat ke kubu dirinya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabowo Subianto menjawabnya dengan diplomatis dengan menyebutkan bahwa kalau saja apa yang akan dilakukan itu adalah kehendak rakyat, ia tidak bisa bilang apa pun.

Ini tentu saja mengindikasikan bahwa Prabowo sedang membuka peluang untuk Gibran bisa mengisi posisi Cawapres yang hingga saat ini masih kosong.

Penegasan soal bila rakyat mendukung Gibrah berlabuh di sisinya disampaikan langsung oleh Prabowo dalam sebuah keterangan yang diutarakan kepada media pada hari ini, Jumat (13/10).

Akan tetapi hal ini tidak serta merta akan terealisasikan mengingat keputusan Makhamah Konstitusi masih belum diputuskan.

Jadi kemungkinan ini masih belum final karena masih menunggu keputusan MA soal batasan usia Capres ataupun Cawapres.

Soal keputusan batasan usia tersebut baru akan diumumkan putusannya pada tanggal 16 Oktober mendatang. Bila putusannya berpihak kepada Gibran, kemungkinan ini bisa saja terjadi.

Akan tetapi bila keputusan MA tidak berpihak kepada Gibran, maka siap-siap Prabowo harus mencari calon lain untuk mendampinginya.

Menurut informasi yang diutarakan langsung oleh Gibran, dirinya kerap ditawari Prabowo untuk bisa menjadi pendampingnya di Pemilu 2024 mendatang.

Gibran belum bisa mengiyakan tawaran tersebut karena menurut peraturan yang berlaku ia terkendala masalah usia yang belum mencukupi.

Soal tawaran Prabowo kepada Gibran sudah diketahui oleh para petinggi partai PDIP, termasuk Puan Maharani, juga Hasto Kristiyanto.

Sebagai informasi, soal batasan usia Capres atau Cawapres telah diatur dalam pasal 169 q UU Pemilu di mana batasan minimumnya adalah 40 tahun.

Jadi Gibran masih belum bisa dijadikan Capres atau Cawapres kecuali gugatan dirinya ke MK disetujui, baru bisa menjadi Cawapres.

Soal Gibran yang memberikan sinyal untuk mendekat ke kubu Prabowo Subianto adalah benar, tetapi realisasinya masih belum bisa dipastikan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mudah dan Cepat, Begini Cara Cek BI Checking Secara Online untuk Mengetahui Riwayat Kredit

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek BI checking? Sebelum mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan,…

17 hours ago

Cara Mengatasi TikTok yang Tidak Bisa Live, Terbukti Ampuh Agar Kamu Bisa Live Lagi!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mengatasi Tiktok yang tidak bisa live. Apakah Anda mengalami masalah…

17 hours ago

Calvin Verdonk Semakin Dekat Bergabung dengan Klub Lille, Kariernya di Eropa Makin Bersinar

SwaraWarta.co.id - Bek kiri naturalisasi Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, dikabarkan semakin dekat untuk bergabung dengan…

18 hours ago

Uya Kuya Minta Maaf kepada Masyarakat dan Janji Introspeksi Diri

SwaraWarta.co.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, menyampaikan permohonan…

19 hours ago

Kenapa Wifi Tidak Ada Internet Padahal Sudah Terhubung? 8 Penyebab dan Solusi Jitunya!

SwaraWarta.co.id - Kamu pasti pernah merasakan frustrasi ini: tanda wifi di ponsel atau laptop menunjukkan…

2 days ago

Apa yang Dimaksud dengan Ergonomi? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan ergonomi? Apakah Anda sering merasa pegal di leher, sakit…

2 days ago