Gibran Dikabarkan Merapat ke Prabowo Subianto Sebagai Cawapres, Yakin Bakal Menang?

Gibran Dikabarkan Merapat ke Prabowo Subianto Sebagai Cawapres (Instagram/prabowogibran2024)

SwaraWarta.co.id Sinyal positif sudah diarahkan Gibran Rakabuming ke kubu Prabowo Subianto soal dirinya yang akan menjadi pendamping Prabowo di Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu didasarkan pada respon Prabowo Subianto ketika disinggung soal kemungkinan Gibran Rakabuming yang bisa saja merapat ke kubu dirinya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabowo Subianto menjawabnya dengan diplomatis dengan menyebutkan bahwa kalau saja apa yang akan dilakukan itu adalah kehendak rakyat, ia tidak bisa bilang apa pun.

Ini tentu saja mengindikasikan bahwa Prabowo sedang membuka peluang untuk Gibran bisa mengisi posisi Cawapres yang hingga saat ini masih kosong.

Penegasan soal bila rakyat mendukung Gibrah berlabuh di sisinya disampaikan langsung oleh Prabowo dalam sebuah keterangan yang diutarakan kepada media pada hari ini, Jumat (13/10).

Akan tetapi hal ini tidak serta merta akan terealisasikan mengingat keputusan Makhamah Konstitusi masih belum diputuskan.

Jadi kemungkinan ini masih belum final karena masih menunggu keputusan MA soal batasan usia Capres ataupun Cawapres.

Soal keputusan batasan usia tersebut baru akan diumumkan putusannya pada tanggal 16 Oktober mendatang. Bila putusannya berpihak kepada Gibran, kemungkinan ini bisa saja terjadi.

Akan tetapi bila keputusan MA tidak berpihak kepada Gibran, maka siap-siap Prabowo harus mencari calon lain untuk mendampinginya.

Menurut informasi yang diutarakan langsung oleh Gibran, dirinya kerap ditawari Prabowo untuk bisa menjadi pendampingnya di Pemilu 2024 mendatang.

Gibran belum bisa mengiyakan tawaran tersebut karena menurut peraturan yang berlaku ia terkendala masalah usia yang belum mencukupi.

Soal tawaran Prabowo kepada Gibran sudah diketahui oleh para petinggi partai PDIP, termasuk Puan Maharani, juga Hasto Kristiyanto.

Sebagai informasi, soal batasan usia Capres atau Cawapres telah diatur dalam pasal 169 q UU Pemilu di mana batasan minimumnya adalah 40 tahun.

Jadi Gibran masih belum bisa dijadikan Capres atau Cawapres kecuali gugatan dirinya ke MK disetujui, baru bisa menjadi Cawapres.

Soal Gibran yang memberikan sinyal untuk mendekat ke kubu Prabowo Subianto adalah benar, tetapi realisasinya masih belum bisa dipastikan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

SwaraWarta.co.id - Angkatan Laut Republik Islam Iran dilaporkan telah menempatkan kesiapannya dalam status siaga tinggi…

5 hours ago

Cara Hapus Akun Tunaiku Secara Permanen dan Aman: Panduan Lengkap

SwaraWarta.co.id – Simak cara hapus akun Tunaiku dengan mudah. Tunaiku merupakan salah satu platform pinjaman…

5 hours ago

Mengungkap Pesan Rahasia M7 MLBB: Bocoran dan Ekspektasi Turnamen Dunia Selanjutnya

SwaraWarta.co.id – Apa pesan rahasia M7 MLBB? Dunia kompetitif Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) tidak…

6 hours ago

Apa Itu Virus Nipah? Mengenal Bahaya, Gejala, dan Cara Pencegahannya

SwaraWarta.co.id – Apa itu virus nipah? Belakangan ini, isu kesehatan global sering kali menyoroti munculnya…

14 hours ago

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa info GTK tidak bisa dibuka? Bagi Bapak dan Ibu Guru, mengecek portal…

1 day ago

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026 dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat video AI gratis? Dunia konten kreator di tahun 2026 sudah…

1 day ago