Gibran Dikabarkan Merapat ke Prabowo Subianto Sebagai Cawapres, Yakin Bakal Menang?

Gibran Dikabarkan Merapat ke Prabowo Subianto Sebagai Cawapres (Instagram/prabowogibran2024)

SwaraWarta.co.id Sinyal positif sudah diarahkan Gibran Rakabuming ke kubu Prabowo Subianto soal dirinya yang akan menjadi pendamping Prabowo di Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu didasarkan pada respon Prabowo Subianto ketika disinggung soal kemungkinan Gibran Rakabuming yang bisa saja merapat ke kubu dirinya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabowo Subianto menjawabnya dengan diplomatis dengan menyebutkan bahwa kalau saja apa yang akan dilakukan itu adalah kehendak rakyat, ia tidak bisa bilang apa pun.

Ini tentu saja mengindikasikan bahwa Prabowo sedang membuka peluang untuk Gibran bisa mengisi posisi Cawapres yang hingga saat ini masih kosong.

Penegasan soal bila rakyat mendukung Gibrah berlabuh di sisinya disampaikan langsung oleh Prabowo dalam sebuah keterangan yang diutarakan kepada media pada hari ini, Jumat (13/10).

Akan tetapi hal ini tidak serta merta akan terealisasikan mengingat keputusan Makhamah Konstitusi masih belum diputuskan.

Jadi kemungkinan ini masih belum final karena masih menunggu keputusan MA soal batasan usia Capres ataupun Cawapres.

Soal keputusan batasan usia tersebut baru akan diumumkan putusannya pada tanggal 16 Oktober mendatang. Bila putusannya berpihak kepada Gibran, kemungkinan ini bisa saja terjadi.

Akan tetapi bila keputusan MA tidak berpihak kepada Gibran, maka siap-siap Prabowo harus mencari calon lain untuk mendampinginya.

Menurut informasi yang diutarakan langsung oleh Gibran, dirinya kerap ditawari Prabowo untuk bisa menjadi pendampingnya di Pemilu 2024 mendatang.

Gibran belum bisa mengiyakan tawaran tersebut karena menurut peraturan yang berlaku ia terkendala masalah usia yang belum mencukupi.

Soal tawaran Prabowo kepada Gibran sudah diketahui oleh para petinggi partai PDIP, termasuk Puan Maharani, juga Hasto Kristiyanto.

Sebagai informasi, soal batasan usia Capres atau Cawapres telah diatur dalam pasal 169 q UU Pemilu di mana batasan minimumnya adalah 40 tahun.

Jadi Gibran masih belum bisa dijadikan Capres atau Cawapres kecuali gugatan dirinya ke MK disetujui, baru bisa menjadi Cawapres.

Soal Gibran yang memberikan sinyal untuk mendekat ke kubu Prabowo Subianto adalah benar, tetapi realisasinya masih belum bisa dipastikan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengenal Istilah Shemale: Definisi, Asal-Usul, dan Konteks Penggunaannya

SwaraWarta.co.id - Dalam dinamika keberagaman identitas gender yang semakin terbuka di era digital, banyak istilah…

2 hours ago

Cara Bikin Kacang Kribo yang Renyah dan Gurih Tahan Lama

SwaraWarta.coid - Camilan gurih selalu punya tempat spesial di hati masyarakat Indonesia, salah satunya adalah…

2 hours ago

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP 2026 Secara Online, Jangan Sampai Salah Langkah!

Program beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP setiap tahunnya selalu menjadi incaran banyak…

5 hours ago

Nokia Royale Max Ultra 2026 Bikin Geger! HP Rp5 Jutaan Ini Bawa RAM 24GB dan Kamera 250MP

Dunia smartphone kembali diramaikan dengan kabar kehadiran Nokia Royale Max Ultra 2026, sebuah ponsel yang…

5 hours ago

Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part Terbaru di Dapur, Warganet Heboh Cari Versi Lengkapnya

Media sosial kembali diramaikan oleh beredarnya potongan video yang dijuluki warganet sebagai “Ibu Tiri vs…

5 hours ago

Daftar Situs Live Streaming Bola Gratis & Legal 2026, Bisa Nonton Liga Top Dunia Tanpa Takut Diblokir!

Menonton pertandingan sepak bola kini semakin mudah berkat hadirnya berbagai platform live streaming bola yang…

23 hours ago