Gibran Dikabarkan Merapat ke Prabowo Subianto Sebagai Cawapres, Yakin Bakal Menang?

Gibran Dikabarkan Merapat ke Prabowo Subianto Sebagai Cawapres (Instagram/prabowogibran2024)

SwaraWarta.co.id Sinyal positif sudah diarahkan Gibran Rakabuming ke kubu Prabowo Subianto soal dirinya yang akan menjadi pendamping Prabowo di Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu didasarkan pada respon Prabowo Subianto ketika disinggung soal kemungkinan Gibran Rakabuming yang bisa saja merapat ke kubu dirinya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabowo Subianto menjawabnya dengan diplomatis dengan menyebutkan bahwa kalau saja apa yang akan dilakukan itu adalah kehendak rakyat, ia tidak bisa bilang apa pun.

Ini tentu saja mengindikasikan bahwa Prabowo sedang membuka peluang untuk Gibran bisa mengisi posisi Cawapres yang hingga saat ini masih kosong.

Penegasan soal bila rakyat mendukung Gibrah berlabuh di sisinya disampaikan langsung oleh Prabowo dalam sebuah keterangan yang diutarakan kepada media pada hari ini, Jumat (13/10).

Akan tetapi hal ini tidak serta merta akan terealisasikan mengingat keputusan Makhamah Konstitusi masih belum diputuskan.

Jadi kemungkinan ini masih belum final karena masih menunggu keputusan MA soal batasan usia Capres ataupun Cawapres.

Soal keputusan batasan usia tersebut baru akan diumumkan putusannya pada tanggal 16 Oktober mendatang. Bila putusannya berpihak kepada Gibran, kemungkinan ini bisa saja terjadi.

Akan tetapi bila keputusan MA tidak berpihak kepada Gibran, maka siap-siap Prabowo harus mencari calon lain untuk mendampinginya.

Menurut informasi yang diutarakan langsung oleh Gibran, dirinya kerap ditawari Prabowo untuk bisa menjadi pendampingnya di Pemilu 2024 mendatang.

Gibran belum bisa mengiyakan tawaran tersebut karena menurut peraturan yang berlaku ia terkendala masalah usia yang belum mencukupi.

Soal tawaran Prabowo kepada Gibran sudah diketahui oleh para petinggi partai PDIP, termasuk Puan Maharani, juga Hasto Kristiyanto.

Sebagai informasi, soal batasan usia Capres atau Cawapres telah diatur dalam pasal 169 q UU Pemilu di mana batasan minimumnya adalah 40 tahun.

Jadi Gibran masih belum bisa dijadikan Capres atau Cawapres kecuali gugatan dirinya ke MK disetujui, baru bisa menjadi Cawapres.

Soal Gibran yang memberikan sinyal untuk mendekat ke kubu Prabowo Subianto adalah benar, tetapi realisasinya masih belum bisa dipastikan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Proses Terbentuknya Harga Pasar? Kenali Proses dan Faktornya

SwaraWarta.co.id - Bagaimana proses terbentuknya harga pasar? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa harga sebungkah cabai bisa…

7 hours ago

JELASKAN CARA MELAKUKAN PASSING BAWAH DALAM PERMAINAN BOLA VOLI? MARI KITA BAHAS DISINI!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas jelaskan cara melakukan passing bawah dalam permainan bola…

10 hours ago

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

SwaraWarta.co.id - Saat ingin melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih…

11 hours ago

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!

SwaraWarta.co.id – Apakah Haji Bolot meninggal dunia? Seperti diketahui, dunia hiburan tanah air sering kali…

12 hours ago

Gampang Banget! Ini Cara Membuat KIA (Kartu Identitas Anak) Terbaru yang Wajib Orang Tua Tahu

SwaraWarta.co.id - Bukan cuma orang dewasa saja yang wajib punya KTP, sekarang anak-anak juga punya…

12 hours ago

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang beraktivitas di ibu kota, pertanyaan "apakah hari ini ada demo…

13 hours ago