Ki Hajar Dewantara Mendefinisikan Pendidikan Sebagai Tuntunan yang Artinya? Berikut penjelasannya!

- Redaksi

Saturday, 7 October 2023 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ki Hajar Dewantara Mendefinisikan Pendidikan Sebagai
Tuntunan yang Artinya bimbingan. (Foto: KBRI Berlin)

SwaraWarta.co.idKi Hajar Dewantara mendefinisikan pendidikan sebagai tuntunan yang artinya
berarti bimbingan, pengarahan, dan motivasi yang diberikan kepada seseorang
untuk mencapai tujuan tertentu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara adalah untuk
memajukan bertumbuhnya budi pekerti, pikiran, dan tubuh anak.

Dengan demikian, Ki Hajar Dewantara mendefinisikan pendidikan sebagai tuntunan yang artinya sebagai
proses bimbingan, pengarahan, dan motivasi yang diberikan kepada seseorang
untuk mengembangkan potensinya secara optimal, baik dari segi moral,
intelektual, maupun fisik.

Berikut definisi
pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara:

  • Tuntunan berarti
    bimbingan, pengarahan, dan motivasi.
  • Tujuan
    pendidikan adalah untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti, pikiran,
    dan tubuh anak.
  • Pemahaman
    pendidikan
Baca Juga :  Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Baik Muda Maupun Kehamilan Tua

Berdasarkan definisi tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa pendidikan adalah suatu proses yang terarah dan bertujuan untuk
mengembangkan potensi seseorang secara optimal, baik dari segi moral,
intelektual, maupun fisik.

Pendidikan tidak hanya sekadar proses transfer ilmu
pengetahuan, tetapi juga proses pembentukan karakter dan kepribadian.

Pendidikan juga bertujuan untuk mempersiapkan seseorang
untuk menghadapi tantangan kehidupan di masa depan.

Ki Hajar Dewantara juga menekankan pentingnya peran guru
dalam proses pendidikan.

Guru harus menjadi teladan bagi peserta didik dan memberikan
motivasi agar peserta didik dapat mencapai tujuan pendidikannya.

Prinsip-prinsip
pendidikan Ki Hajar Dewantara

Ki Hajar Dewantara juga merumuskan beberapa prinsip pendidikan,
yaitu:

  • Ing
    ngarsa sung tuladha, yang berarti guru harus menjadi teladan bagi peserta
    didik.
  • Ing
    madya mangun karsa, yang berarti guru harus menciptakan ide dan inovasi
    untuk peserta didik.
  • Tut
    wuri handayani, yang berarti guru harus membimbing dan memberikan motivasi
    kepada peserta didik.
Baca Juga :  Menjaga Ucapan dalam Menilai Sebuah Masalah Berdasarkan Pengetahuan Islam

Prinsip-prinsip tersebut merupakan pedoman bagi para
pendidik untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

Selain itu, prinsip-prinsip pendidikan yang beliau rumuskan,
seperti menjadi teladan, menciptakan ide dan inovasi, serta memberikan
bimbingan dan motivasi, menjadi pedoman penting bagi para pendidik dalam
melaksanakan peran mereka sebagai agen perubahan dalam proses pendidikan.

Guru yang mengikuti prinsip-prinsip ini dapat memberikan
dampak positif yang signifikan pada perkembangan peserta didik.

Ki Hajar Dewantara juga terkenal karena perannya dalam
memperjuangkan pendidikan untuk semua, tanpa memandang status sosial atau latar
belakang ekonomi.

Visinya tentang pendidikan yang inklusif dan merata bagi
semua lapisan masyarakat terus menjadi inspirasi dalam pengembangan sistem
pendidikan di Indonesia.

Baca Juga :  USAHA Peyek Ikan Wader Ternyata Berkembang Pesat, Arus Kas Berkisar Rp20 Juta Per Tahun Dan Investor Bersepakat Tidak Mengambil Dividen

Pemahaman dan prinsip-prinsip pendidikan Ki Hajar Dewantara
tetap relevan dan dapat menjadi landasan yang kuat untuk perbaikan dan
pengembangan pendidikan di masa kini dan masa depan.

 

 

Berita Terkait

Bapak dan Ibu Guru, Mari Kita Memahami Gaya Belajar dari Peserta Didik Kita
Apa yang Dimaksud dengan Experiential Learning Menurut David Kolb?
Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?
MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya
APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!
SUNEO Telah Tinggal Di Sebuah Perumahan Di Sebelah Rumahnya Terdapat Tanah Kosong Yang Tidak Diketahui Siapa Pemilik Tanah Tersebut Selama Lebih Dari
JELASKAN Menurut Pendapat Saudara, Apakah Amir Dapat Melangsungkan Pernikahan Secara Sah Menurut Negara? Berikan Dasar Hukumnya!

Berita Terkait

Friday, 20 June 2025 - 14:55 WIB

Bapak dan Ibu Guru, Mari Kita Memahami Gaya Belajar dari Peserta Didik Kita

Friday, 20 June 2025 - 14:43 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Experiential Learning Menurut David Kolb?

Thursday, 19 June 2025 - 17:30 WIB

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!

Thursday, 19 June 2025 - 16:57 WIB

Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

Thursday, 19 June 2025 - 16:04 WIB

MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya

Berita Terbaru

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Berita

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Friday, 20 Jun 2025 - 16:20 WIB