KPU RI Kirim Surat ke Parpol Terkait Syarat Usia Capres dan Cawapres

- Redaksi

Thursday, 19 October 2023 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Foto: KPU.go.id)

SwaraWarta.co.idKomisi Pemilihan Umum (KPU RI) baru-baru
ini mengirim pesan penting kepada pengurus partai politik yang akan
berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini semua berkaitan dengan aturan usia untuk calon presiden
(capres) dan wakil presiden (cawapres), sesuai dengan keputusan tegas dari
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.

Dalam sebuah komunikasi yang dikirim oleh Ketua KPU RI,
Hasyim Asy’ari, yang dirilis melalui pernyataan tertulis pada Rabu
(18/10/2023).

KPU mengajak partai politik peserta Pemilu untuk berpegang
pada keputusan MK yang mengatur bahwa syarat usia minimum bagi capres dan
cawapres adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebelumnya sebagai pemimpin
daerah.

Baca Juga :  Jelang Malam Suro 3 Pusaka Sakral Ponorogo dikeluarkan

Hasyim menjelaskan bahwa KPU telah berkomitmen untuk selaras
dengan putusan MK, dan mereka telah mengirim surat dinas kepada para pemimpin
partai politik untuk mematuhi substansi keputusan MK tersebut.

“Kami (KPU RI) bergerak sejalan dengan apa yang telah
diputuskan oleh MK dan kami telah menyampaikan pesan ini kepada pemimpin partai
politik,” ujar Hasyim.

Ia menambahkan bahwa putusan MK mulai berlaku sejak
dibacakan pada hari Senin (16/10), sehingga tidak diperlukan revisi terhadap
Peraturan KPU (PKPU), melainkan hanya cukup mengirimkan pemberitahuan melalui
surat kepada partai politik.

Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023
yang mengatur tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.

Baca Juga :  Bejat! Predator Seks di Jepara Tega Rudupaksa 31 Anak

Di Pasal 13 ayat 3 PKPU tersebut, dijelaskan bahwa syarat
usia untuk calon presiden dan wakil presiden adalah minimal 40 tahun, dihitung
sejak KPU menetapkan pasangan calon.

Pada hari Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian
permohonan uji materi UU Pemilu yang mengubah batas usia calon presiden dan
wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai
pemimpin daerah.

Permohonan ini awalnya diajukan oleh warga negara Indonesia
bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang berasal dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI,
pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19
Oktober dan berakhir pada 25 November 2023.

Baca Juga :  Selesai Debat, Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Tim Pemenang Lakukan Kunjungan ke Rumah JK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu yang
memenuhi syarat perolehan kursi, yaitu setidaknya 20 persen dari total kursi
DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu DPR
sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan
calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 harus memiliki dukungan
minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan perolehan suara
sah minimal 34.992.703 suara.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terbaru

Kesehatan

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

Friday, 9 Jan 2026 - 15:35 WIB

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB