KPU RI Kirim Surat ke Parpol Terkait Syarat Usia Capres dan Cawapres

- Redaksi

Thursday, 19 October 2023 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Foto: KPU.go.id)

SwaraWarta.co.idKomisi Pemilihan Umum (KPU RI) baru-baru
ini mengirim pesan penting kepada pengurus partai politik yang akan
berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini semua berkaitan dengan aturan usia untuk calon presiden
(capres) dan wakil presiden (cawapres), sesuai dengan keputusan tegas dari
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.

Dalam sebuah komunikasi yang dikirim oleh Ketua KPU RI,
Hasyim Asy’ari, yang dirilis melalui pernyataan tertulis pada Rabu
(18/10/2023).

KPU mengajak partai politik peserta Pemilu untuk berpegang
pada keputusan MK yang mengatur bahwa syarat usia minimum bagi capres dan
cawapres adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebelumnya sebagai pemimpin
daerah.

Baca Juga :  Kans Tim Sepakbola Asia Tenggara di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Negara Mana Paling Berpeluang?

Hasyim menjelaskan bahwa KPU telah berkomitmen untuk selaras
dengan putusan MK, dan mereka telah mengirim surat dinas kepada para pemimpin
partai politik untuk mematuhi substansi keputusan MK tersebut.

“Kami (KPU RI) bergerak sejalan dengan apa yang telah
diputuskan oleh MK dan kami telah menyampaikan pesan ini kepada pemimpin partai
politik,” ujar Hasyim.

Ia menambahkan bahwa putusan MK mulai berlaku sejak
dibacakan pada hari Senin (16/10), sehingga tidak diperlukan revisi terhadap
Peraturan KPU (PKPU), melainkan hanya cukup mengirimkan pemberitahuan melalui
surat kepada partai politik.

Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023
yang mengatur tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.

Baca Juga :  Film-Film Tema Natal yang Cocok Ditonton Bersama Keluarga

Di Pasal 13 ayat 3 PKPU tersebut, dijelaskan bahwa syarat
usia untuk calon presiden dan wakil presiden adalah minimal 40 tahun, dihitung
sejak KPU menetapkan pasangan calon.

Pada hari Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian
permohonan uji materi UU Pemilu yang mengubah batas usia calon presiden dan
wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai
pemimpin daerah.

Permohonan ini awalnya diajukan oleh warga negara Indonesia
bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang berasal dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI,
pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19
Oktober dan berakhir pada 25 November 2023.

Baca Juga :  PSK MiChat di Denpasar Ditemukan Tewas Telanjang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu yang
memenuhi syarat perolehan kursi, yaitu setidaknya 20 persen dari total kursi
DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu DPR
sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan
calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 harus memiliki dukungan
minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan perolehan suara
sah minimal 34.992.703 suara.

Berita Terkait

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK
Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang
Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!
Penyebab Kebakaran Nipah Mall Makassar: Dugaan Korsleting Listrik pada Neon Box

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 10:02 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri

Thursday, 13 August 2026 - 09:35 WIB

Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Wednesday, 12 August 2026 - 14:12 WIB

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Wednesday, 12 August 2026 - 11:25 WIB

Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak

Tuesday, 11 August 2026 - 10:17 WIB

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK

Berita Terbaru