Kepala Sekolah di Serang Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Didiknya Sendiri

AKP Andi Kurniady saat ditemui oleh awak media (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Oknum Kepala Sekolah SDN Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AS (54) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AS sendiri diduga mencabuli anak didiknya sendiri. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kasatreskrim AKP Andi Kurniady pada hari Kamis, (16/11). 

Menurut keterangan AKP Andi, pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada hari Selasa, (14/11). 

“Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka,” ungkap Andi pada hari Kamis, (16/11). 

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban. Kejadian tidak senonoh tersebut terjadi pada 28 September lalu.

Namun pihak korban baru melaporkan kasus tersebut pada tanggal 9 Oktober. Untuk mencabuli korban, pelaku menggunakan modus pembelajaran perkalian.

Demi melancarkan aksinya, pelaku memanggil korban untuk datang ke ruangannya. Namun saat tiba di ruangannya, korban justru dilecehkan.

“Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban,” jelasnya.

Setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolahnya, korban menangis dan trauma. Dari sinilah orang tua merasa curiga dan mendesak korban untuk bercerita.

“Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa,” ungkapnya.

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban lantaran terdorong hawa nafsu. Selain itu, pelaku juga mengaku telah mencabuli 6 siswi lainnya. 

Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu birahi,” ungkapnya.

Karena perbuatannya tersebut, pelaku kini ditahan di Rutan Polres Serang.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap terdapat enam korban lainnya. Dan kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang,” ungkap Andi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pencabulan sendiri merupakan salah satu tindakan pelecehan yang tidak dibenarkan. Sehingga oknum-oknum yang melakukan pelecehan terhadap orang lain harus dihukum.

Selain itu, korban yang mendapatkan pelecehan juga harus melaporkannya kepada pihak kepolisian. Hal ini bertujuan agar pelaku dapat diproses secara hukum.

Umumnya korban pelecehan seksual, akan memiliki trauma. Oleh karena itu, pihak keluarga juga harus mendampingi korban untuk mengembalikan kondisi psikisnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Katarak: Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasi Mata Katarak Sejak Dini

Mata merupakan salah satu indra yang memiliki peran penting dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Kemampuan melihat…

2 hours ago

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

SwaraWarta.co.id - Setiap kali memasuki bulan Agustus, atmosfer nasionalisme di tanah air selalu meningkat. Masyarakat…

10 hours ago

Setelah Anda Mempelajari Pembelajaran Sosial Emosional, Bagaimana Pembelajaran Sosial Emosional dapat Dikaitkan dengan Mata Pelajaran Lain?

SwaraWarta.co.id - Setelah anda mempelajari pembelajaran sosial emosional, bagaimana pembelajaran sosial emosional dapat dikaitkan dengan…

10 hours ago

4 Cara Daftar JKN Mobile dengan Gampang, Cukup Lewat HP Saja!

SwaraWarta.co.id - Cara daftar JKN Mobile kini menjadi salah satu hal yang paling banyak dicari…

10 hours ago

Update Top Skor Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Masih Memimpin di Puncak!

SwaraWarta.co.id - Update top skor Piala Dunia 2026. Babak perempat final Piala Dunia 2026 telah…

12 hours ago

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial belakangan ini dihebohkan oleh kabar mengejutkan dari program Koperasi Desa…

13 hours ago