Sadis, Orang Tua Kandung Tega Habisi Nyawa Anaknya yang Berkebutuhan Khusus

- Redaksi

Tuesday, 5 December 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orang tua kandung tega habisi nyawa anak penyandang desabilitas
( Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id – Seorang anak berkebutuhan khusus berusia 10 tahun dengan inisial AN ditemukan meninggal dunia setelah dianiaya oleh orang tua kandung.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Haryanto, mengonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan adalah orang tua kandung korban berinisial SM (50) dan BK (61).

Penganiayaan anak berkebutuhan khusus oleh orang tua kandungnya sendiri ini sontak menghebohkan masyarakat sekitar.

“Tersangka merupakan orang tua kandung korban,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Haryanto seperti yang dikutip dari Antara.

Kejadian ini terungkap setelah masyarakat melaporkan kasus kematian anak yang dianggap mencurigakan.

Baca Juga :  Terdapat 3 Elemen Dasar Untuk Memahami Faktor Pendorong Keputusan Untuk Melakukan Investasi, Jelaskan Faktor-Faktor Pendorong Investasi Tersebut

 Polisi melakukan penyelidikan dan mengautopsi jenazah korban. Hasil otopsi menemukan beberapa luka bekas.

Penganiayaan dan luka tusukan di bagian perut sebelah kanan, yang diduga menyebabkan kematian korban.

Kekerasan dilakukan oleh kedua orang tua untuk jangka waktu yang cukup lama di rumah mereka.

“Kekerasan itu dilakukan oleh keduanya secara bergantian di rumahnya,”ujar Suhardi.

Mereka marah karena korban kerap menangis ketika akan dimandikan dan diberi makan.

Orang tua memukul anak mereka dengan memakai benda seperti sapu, kayu, gayung, dan sendok.

“Hasil keterangan yang kita dapati, memang kedua orang tua ini memiliki temperamen yang berlebih saat mengasuh anaknya, ditambah korban merupakan anak berkebutuhan khusus.” Ujar Suhardi menambahkan.

Baca Juga :  Doa agar Dilimpahkan Rezeki dan Menjadi Orang yang Bersyukur

Polisi menemukan sejumlah barang bukti di tangan kedua tersangka, termasuk bantal dan sarung dengan bekas darah, pakaian korban, sendok, gayung, dan beberapa peralatan lainnya yang digunakan untuk menganiaya korban.

Mereka kini berada di dalam tahanan dan akan dihadapkan pada tuntutan hukum. Pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana yang dapat menghadapi hukuman penjara selama 15 tahun.

AKBP Suhardi Heri Haryanto, mengatakan bahwa alasan penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan.

Namun menurut keterangan sementara, orangtua korban kesal karena anaknya sering menangis saat akan dimandikan dan diberi makan.

“Dari keterangan saksi, kedua orangtua memiliki temperamen yang tinggi ketika mengasuh anaknya karena AN sudah lama tidak diasuh oleh kedua orangtuanya. Sebelumnya, AN diasuh oleh orang tua angkatnya,” kata Suhardi.

Berita Terkait

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terkait

Friday, 7 November 2025 - 16:51 WIB

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Friday, 7 November 2025 - 16:40 WIB

Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Keutamaan dan Manfaat Berjamaah

Pendidikan

Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

Friday, 7 Nov 2025 - 17:17 WIB

Cara Mengubah Email di Mobile JKN

Teknologi

Cara Mengubah Email di Mobile JKN: Panduan Lengkap dan Aman

Friday, 7 Nov 2025 - 16:22 WIB