Categories: BeritaRegional

Polresta Madiun Tetapkan Seorang Tersangka Atas Kasus Pemerkosaan Gadis

Tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Beberapa waktu yang lalu, warganet sempat dihebohkan oleh kasus pemerkosaan yang dialami oleh gadis Madiun berinisial AP (17).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus pemerkosaan tersebut, AP melaporkan beberapa orang mulai dari ayah kandungnya sendiri, kakeknya hingga pamannya. 

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi juga melakukan penyelidikan guna mengusut kasus ini. Hingga saat ini, polisi berhasil menetapkan seorang tersangka.

Dari beberapa orang yang diduga sebagai pelaku, polisi baru menetapkan paman korban sebagai tersangka. Sebab banyak bukti yang mengarah kepada tersangka.

Tersangka yang berinisial NI (39) merupakan warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. 

Kepada polisi, korban mengaku tidak bisa menahan nafsu bejatnya. Hingga pada akhirnya korban nekat memperkosa korban sebanyak 2 kali per minggunya.

“Karena nafsu, setiap seminggu dua kali, tidak saya paksa,” ungkap NI.

Sementara itu, AKBP Anton Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan baru ditemukan satu orang tersangka yakni NI.

Penetapan NI sebagai tersangka juga disertai beberapa bukti kuat. Dimana semua bukti pemerkosaan hanya mengarah kepada NI.

“Dari pendalaman, NI ini seminggu rata-rata dua kali memperkosa korban, sehingga kurang lebih 60 sampai 80 kali (memperkosa) terhitung sejak 2021 sampai pertengahan Agustus 2023,” ungkap Anton.

Akibat perbuatannya, NI harus menerima hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hal ini sesuai dengan pasal 81 dan pasal 82 tentang perlindungan anak. 

Lebih lanjut, Anton juga mengungkapkan bahwa laporan kasus pemerkosaan yang juga dilakukan oleh ayah kandung korban dan kakeknya masih terus didalami.

Selain itu, pihak kepolisian juga belum menemukan bukti yang mengarah kepada kedua terduga pelaku.

“Itu juga dikuatkan dari keterangan saksi dan juga beberapa ahli yang kita dalami,” ungkap Anton.

Menurut Anton, korban melaporkan ayah dan juga kakeknya karena merasa sakit hati. Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari para saksi.

“Kalau bapaknya sering marah-marah kepada korban ini, jadi dia pengin bebas hidup di rumah sendiri, kita tahu berdasarkan dari keterangan para saksi, baik itu tetangga, maupun temannya, korban ini terkesan ingin hidup bebas,” imbuhnya.

Laporan yang dibuat oleh korban sempat mencuri perhatian banyak orang. Terlebih korban juga mengaku sering disiksa oleh ayah dan kakeknya sendiri.

Kasus ini juga menarik perhatian Menteri Sosial yakni Tri Rismaharini. Bahkan Mensos juga sempat melihat kondisi korban secara langsung.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

35 Teka-teki MPLS 2026 dan Beserta Jawabannya dengan Lengkap

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengenai teka-teki MPLS 2026. Memasuki tahun ajaran baru,…

16 minutes ago

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar subsidi tepat MyPertamina? Pemerintah bersama Pertamina terus berupaya memastikan agar…

46 minutes ago

Bakar Semangat Masa Depanmu! Intip Jargon MPLS Singkat dan Membakar Semangat yang Bikin Kamu Auto Kompak

SwaraWarta.co.id - Jargon MPLS singkat dan membakar semangat adalah kunci utama buat kamu yang pengen…

2 hours ago

Resep Cara Membuat Cromboloni Viral yang Renyah di Luar, Lumer di Dalam!

SwaraWarta.co.id - Resep cara membuat cromboloni belakangan ini memang lagi dicari banget sama para pencinta…

3 hours ago

Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Hangus Tanpa Ribet, Cek Solusi Mudahnya di Sini!

SwaraWarta.co.id - Mengetahui cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang hangus menjadi hal yang sangat penting ketika…

5 hours ago

Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!

SwaraWarta.co.id - Kalau KTP Hilang bagaimana? Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen paling krusial yang…

20 hours ago