| Tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Beberapa waktu yang lalu, warganet sempat dihebohkan oleh kasus pemerkosaan yang dialami oleh gadis Madiun berinisial AP (17).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus pemerkosaan tersebut, AP melaporkan beberapa orang mulai dari ayah kandungnya sendiri, kakeknya hingga pamannya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi juga melakukan penyelidikan guna mengusut kasus ini. Hingga saat ini, polisi berhasil menetapkan seorang tersangka.
Dari beberapa orang yang diduga sebagai pelaku, polisi baru menetapkan paman korban sebagai tersangka. Sebab banyak bukti yang mengarah kepada tersangka.
Tersangka yang berinisial NI (39) merupakan warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kepada polisi, korban mengaku tidak bisa menahan nafsu bejatnya. Hingga pada akhirnya korban nekat memperkosa korban sebanyak 2 kali per minggunya.
“Karena nafsu, setiap seminggu dua kali, tidak saya paksa,” ungkap NI.
Sementara itu, AKBP Anton Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan baru ditemukan satu orang tersangka yakni NI.
Penetapan NI sebagai tersangka juga disertai beberapa bukti kuat. Dimana semua bukti pemerkosaan hanya mengarah kepada NI.
“Dari pendalaman, NI ini seminggu rata-rata dua kali memperkosa korban, sehingga kurang lebih 60 sampai 80 kali (memperkosa) terhitung sejak 2021 sampai pertengahan Agustus 2023,” ungkap Anton.
Akibat perbuatannya, NI harus menerima hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hal ini sesuai dengan pasal 81 dan pasal 82 tentang perlindungan anak.
Lebih lanjut, Anton juga mengungkapkan bahwa laporan kasus pemerkosaan yang juga dilakukan oleh ayah kandung korban dan kakeknya masih terus didalami.
Selain itu, pihak kepolisian juga belum menemukan bukti yang mengarah kepada kedua terduga pelaku.
“Itu juga dikuatkan dari keterangan saksi dan juga beberapa ahli yang kita dalami,” ungkap Anton.
Menurut Anton, korban melaporkan ayah dan juga kakeknya karena merasa sakit hati. Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari para saksi.
“Kalau bapaknya sering marah-marah kepada korban ini, jadi dia pengin bebas hidup di rumah sendiri, kita tahu berdasarkan dari keterangan para saksi, baik itu tetangga, maupun temannya, korban ini terkesan ingin hidup bebas,” imbuhnya.
Laporan yang dibuat oleh korban sempat mencuri perhatian banyak orang. Terlebih korban juga mengaku sering disiksa oleh ayah dan kakeknya sendiri.
Kasus ini juga menarik perhatian Menteri Sosial yakni Tri Rismaharini. Bahkan Mensos juga sempat melihat kondisi korban secara langsung.
SwaraWarta.co.id – Apakah Roberto Carlos mualaf? Isu Roberto Carlos Mualaf menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan…
SwaraWarta.co.id - Cara menonaktifkan safesearch terkunci sering kali menjadi pertanyaan besar ketika kamu ingin mencari…
SwaraWarta.co.id - Penyebab hutan Kalimantan terbakar merupakan masalah tahunan yang terus berulang dan membawa dampak…
SwaraWarta.co.id - Mengapa ASN dan organisasi publik dituntut untuk memiliki nilai adaptif menjadi pertanyaan krusial…
SwaraWarta.co.id – Apakah 25 Agustus 2026 libur? Bagi Anda yang sudah mulai merencanakan agenda liburan…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda membaca berita kecelakaan kereta api dan menemukan kata "tertemper"? Istilah ini…