| Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2023 (Foto: Kepegawaian UNTAD) |
SwaraWarta.co.id – PPPK adalah singkatan dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PPPK adalah jenis pegawai di sektor pemerintah yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah, bukan melalui jalur
seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
PPPK biasanya diangkat untuk mengisi posisi yang diperlukan
oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Pengangkatan PPPK biasanya dilakukan untuk mengisi
kekurangan tenaga kerja di sektor pemerintah, terutama dalam bidang-bidang
tertentu yang memerlukan keahlian khusus.
PPPK dapat berasal dari berbagai latar belakang, seperti
tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan lain sebagainya.
Proses seleksi PPPK 2023 telah memasuki tahap seleksi
administrasi.
Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, dapat
mencetak kartu ujian untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes SKD.
Kartu ujian PPPK 2023 harus dibawa saat mengikuti tes SKD.
Peserta yang tidak membawa kartu ujian akan dinyatakan tidak hadir.
Bagi peserta yang sudah mencetak kartu ujian sebelum tanggal
5 November 2023, maka wajib mencetak kembali. Hal ini dikarenakan pada kartu ujian yang baru akan tertera tanggal ujian dan tempat ujian.
Semoga informasi ini bermanfaat. Semoga Anda berhasil dalam
seleksi PPPK 2023!
SwaraWarta.co.id – Mengapa sidik jari tidak berfungsi? Pernahkah Anda merasa frustrasi karena sensor sidik jari…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara menumbuhkan perilaku disiplin dan saling menghargai dalam menjalankan ibadah pada diri…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara memberikan dorongan kepada teman kita untuk beramal baik dan menjauhi amal…
SwaraWarta.co.id - Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, apa yang dimaksud dengan penyusutan…
SwaraWarta.coid – Kali ini kita akan bahas, apa yang menjadi pembeda antara digital citizen dan…
SwaraWarta.co.id - Jelaskan arti penting diutusnya Nabi Muhammad saw dalam menyampaikan dan menegakkan hukum Allah…