Tfd6BUC8TSd7TSMoTpW9GUr0BA==

TERBARU! Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2023

Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2023
Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2023 (Foto: Kepegawaian UNTAD)


SwaraWarta.co.idPPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK adalah jenis pegawai di sektor pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah, bukan melalui jalur seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

PPPK biasanya diangkat untuk mengisi posisi yang diperlukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Pengangkatan PPPK biasanya dilakukan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di sektor pemerintah, terutama dalam bidang-bidang tertentu yang memerlukan keahlian khusus.

PPPK dapat berasal dari berbagai latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan lain sebagainya.

Proses seleksi PPPK 2023 telah memasuki tahap seleksi administrasi. 

Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, dapat mencetak kartu ujian untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes SKD.

Berikut ini adalah cara cetak kartu ujian PPPK 2023:

  1. Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Login ke akun SSCASN menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
  3. Pada halaman Resume Pendaftaran, klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian".
  4. Sistem akan menampilkan preview Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2023. Pastikan data yang tertera pada kartu ujian sudah benar.
  5. Klik tombol "Cetak" untuk mencetak kartu ujian.

Kartu ujian PPPK 2023 berisi informasi penting, seperti:

  • Nama peserta
  • NIP (Nomor Induk Pegawai)
  • Nomor peserta
  • Instansi tempat melamar
  • Jenis jabatan yang dilamar
  • Tanggal, waktu, dan tempat ujian
  • Nomor peserta ujian
  • Kode booking

Kartu ujian PPPK 2023 harus dibawa saat mengikuti tes SKD. Peserta yang tidak membawa kartu ujian akan dinyatakan tidak hadir.

Berikut ini adalah beberapa tips untuk mencetak kartu ujian PPPK 2023:

  • Pastikan Anda sudah login ke akun SSCASN dengan menggunakan informasi login yang benar.
  • Pastikan data yang tertera pada kartu ujian sudah benar, terutama NIK, Nomor Peserta, dan tanggal lahir.
  • Cetak kartu ujian dengan ukuran kertas A4.
  • Simpan kartu ujian dengan baik untuk dibawa saat mengikuti tes SKD.

Bagi peserta yang sudah mencetak kartu ujian sebelum tanggal 5 November 2023, maka wajib mencetak kembali. Hal ini dikarenakan pada kartu ujian yang baru akan tertera tanggal ujian dan tempat ujian.

Semoga informasi ini bermanfaat. Semoga Anda berhasil dalam seleksi PPPK 2023!

 



Dapatkan update berita Indonesia terkini 2024 serta info viral terbaru hari ini dari situs SwaraWarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter