Categories: BeritaHukumRegional

Tragis! Terlilit Pinjaman Online, Seorang Ibu di Depok Tega Jual Anak Gadisnya ke Pria Mesir

Seorang ibu di Depok jual anak gadisnya lantaran terlilit pinjaman online. (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang ibu di depok tega menjual anak gadisnya sendiri ke pria mesir lantaran terlilit pinjaman online. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yakni RAD (42) yang berstatus sebagai ibu kandung korban. Diketahui pelaku terlilit pinjaman online hingga Rp 100 juta. 

Ironinya korban masih duduk di bangku SMP. Korban dijual RAD untuk berhubungan badan dengan T atau seorang pria berkebangsaan Mesir.

Diketahui RAD telah memaksa korban untuk berhubungan badan dengan T sebanyak 3 kali. 

Dalam transaksi tersebut RAD telah mengantongi uang senilai Rp 6.000.000. 

Transaksi terakhir dilakukan di apartemen Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok awal bulan ini.  

Sedangkan transaksi pertama kali dilakukan pada tahun 2022 berlokasi di daerah Jakarta.  

“Ini yang ketiga kali. Dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000,” ujar Iptu Hayati selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.

Sementara transaksi yang terakhir pelaku mendapatkan imbalan Rp 3.000.000 dari hasil menjual anak gadisnya sendiri. 

Di hadapan pihak kepolisian, RAD mengaku bahwa dirinya terpaksa menjual anak gadisnya lantaran terlilit pinjaman online.

Tahun lalu pelaku mengaku membutuhkan uang lantaran banyak hutang di situs obline. Hal itu membuat pelaku menawarkan anak gadisnya ke T. 

Hutang yang dimiliki pelaku memang cukup besar lantaran mencapai Rp 100.000.000. Persoalan itulah yang digunakan pelaku untuk membujuk korban. 

“Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol. Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto.

Setelah 3 kali dipaksa oleh ibu kandungnya sendiri untuk melayani T, akhirnya korban buka suara kepada paman dan tantenya. 

Mendapat pengaduan dari keponakannya, paman dan tante korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.  

Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan tindak lanjut terkait kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur. 

Tidak membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian berhasil meringkus RAD yang menjadi pelaku dalam kasus tersebut. 

Sementara T juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat berasa di apartemen miliknya. 

Polres Depok telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi daerah tersebut untuk melakukan penanganan kasus ini. 

Atas tindakan tersebut pelaku dijerat pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun atau sekitar 180 bulan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

4 Cara Cek Bukti Potong di Coretax Terbaru: Panduan Praktis dan Anti Ribet!

SwaraWarta.co.id - Memasuki era transformasi digital perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempermudah wajib pajak…

4 hours ago

Bagaimana Langkah Kita dalam Mengantisipasi Berita Hoax agar Tidak Terjebak? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Di era digital yang serba cepat ini, informasi mengalir tanpa henti ke perangkat…

5 hours ago

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

SwaraWarta.co.id - Dalam beberapa bulan terakhir, harga tiket pesawat mengalami kenaikan signifikan yang dirasakan oleh hampir seluruh…

10 hours ago

3 Cara Bayar UKT Polsri Terbaru dengan Aman dan Sangat Mudah

SwaraWarta.co.id - Memasuki awal semester baru, salah satu kewajiban utama mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya adalah…

11 hours ago

Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru

SwaraWarta.co.id - Bagi pemilik kendaraan bermotor, menjaga kedisiplinan membayar pajak adalah kewajiban mutlak. Namun, karena…

11 hours ago

3 Cara Blur WA Web Paling Ampuh: Jaga Privasi Chat dari Mata Kepo!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa risi ketika sedang asyik bekerja di kantor atau kafe, lalu…

1 day ago