Categories: Viral

Anak Juragan Mainan Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Pembunuhan Ayahnya

Pelaku pembunuhan juragan mainan (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polisi telah menangkap pembunuh H. Muhammad Aldar, seorang juragan mainan dan sembako di Pemalang. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan MB sebagai tersangka juga telah dikonfirmasi secara langsung oleh Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Aprilaya pada hari Jum’at, (8/12).

“AN ini awalnya pelaku tunggal dalam eksekusi korban. Namun pada perjalanan dan pendalaman kasus ini oleh penyidik, ditemukan fakta baru bahwa saudara AN selaku eksekutor ini atas perintah saudara MB, anak kandung korban,”

Ternyata, salah satu anak korban berinisial MB (21) adalah pelaku yang memerintahkan AN (22) untuk membunuh ayahnya. AN adalah tetangga korban. 

MB bahkan membuka pintu bagi AN ke lantai dua rumah korban karena tidak mengunci pintu.

Saat ini, polisi masih mencari tahu alasan MB menyuruh AN membunuh ayahnya. Ada permintaan yang belum dipenuhi oleh korban kepada anaknya, dan polisi masih mencari tahu lebih lanjut. 

MB dan AN adalah teman sepermainan yang sudah lama mengenal. Perencanaan pembunuhan dimulai saat AN ingin meminjam uang korban dan ditemui oleh MB.

“Dalam keterangan yang disampaikan oleh penyidik, saudara MB awalnya bertemu dengan eksekutor saudara AN. Pada saat AN berkunjung ke rumah korban, ada saudara MB untuk meminjam uang, kemudian ditemui oleh saudara MB,” jelas Yovan.

MB memberi uang sebesar 1,5 juta rupiah kepada AN dan menjanjikan uang tambahan jika AN membunuh ayahnya. 

“MB memberikan uang ke AN dan akan memberikan uang tambahan lainnya setelah membunuh ayahnya. Saat pertemuan itu AN diberi uang Rp 1,5 juta dan sisanya diberikan setelah eksekusi itu diselesaikan,” ungkap Yovan.

Setelah korban tewas, AN akan menerima uang sisa dari MB. Kini, AN dan MB harus menerima hukuman atas perbutan yang telah dilakukannya.

“Dikenakan Pasal 340 KUHP , 338 KUHP, 365 KUHP. Ancamannya, untuk 340 diancam seumur hidup atau 20 tahun, Pasal 338 selamanya 15 tahun, untuk Pasal 365 ayat 3 diancam dengan hukuman penjara 15 tahun,” terang AKBP Yovan

Sebelumnya, H. Muhammad Aldar, ditemukan tewas di rumahnya sendiri di Puri Asri, Pemalang. Pembunuhnya ternyata adalah tetangganya sendiri.

Korban dikenal sebagai juragan mainan, sembako, dan pemilik banyak rumah kontrakan. Pelaku mengaku telah disuruh oleh anak korban dengan iming-iming uang.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Share
Published by
Redaksi SwaraWarta.co.id

Recent Posts

7 Aplikasi Nonton Film Gratis Sub Indo Terbaik 2025 yang Wajib Kamu Coba

SwaraWarta.co.id - Mencari hiburan berkualitas kini semakin mudah dengan hadirnya berbagai aplikasi nonton film gratis…

2 hours ago

Bagaimana Memastikan Bahwa Pengajaran Dilakukan Agar Murid Berpikir dan Memahami Secara Mendalam, Bukan Sekedar Mengajar untuk Menyampaikan Materi?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana memastikan bahwa pengajaran dilakukan agar murid berpikir dan memahami secara mendalam? Pernahkah…

2 hours ago

Bagaimana Siklus Hidup yang Terjadi pada Manusia? Simak Penjelasannya Berikut!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana siklus hidup yang terjadi pada manusia? Pernahkah kamu bertanya-tanya, apa yang sebenarnya…

2 hours ago

Apakah Ada Proses Kerja atau Proses Pembelajaran yang Sering Terhambat oleh SOP atau Aturan?

SwaraWarta.co.id – Apakah ada proses kerja atau proses pembelajaran yang sering terhambat oleh SOP atau…

18 hours ago

Ini Cara Registrasi Kartu Axis Terbaru 2025, Dijamin Langsung Aktif dan Mudah

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu membeli kartu SIM baru, tetapi bingung cara registrasi kartu Axis yang…

18 hours ago

Jelaskan Cara Perkembangbiakan Hewan untuk Menjaga Kelestarian Spesiesnya? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Jelaskan cara perkembangbiakan hewan untuk menjaga kelestarian spesiesnya? Perkembangbiakan hewan menjadi kunci utama…

18 hours ago