Categories: Viral

Anak Juragan Mainan Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Pembunuhan Ayahnya

Pelaku pembunuhan juragan mainan (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polisi telah menangkap pembunuh H. Muhammad Aldar, seorang juragan mainan dan sembako di Pemalang. 

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan MB sebagai tersangka juga telah dikonfirmasi secara langsung oleh Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Aprilaya pada hari Jum’at, (8/12).

“AN ini awalnya pelaku tunggal dalam eksekusi korban. Namun pada perjalanan dan pendalaman kasus ini oleh penyidik, ditemukan fakta baru bahwa saudara AN selaku eksekutor ini atas perintah saudara MB, anak kandung korban,”

Ternyata, salah satu anak korban berinisial MB (21) adalah pelaku yang memerintahkan AN (22) untuk membunuh ayahnya. AN adalah tetangga korban. 

MB bahkan membuka pintu bagi AN ke lantai dua rumah korban karena tidak mengunci pintu.

Saat ini, polisi masih mencari tahu alasan MB menyuruh AN membunuh ayahnya. Ada permintaan yang belum dipenuhi oleh korban kepada anaknya, dan polisi masih mencari tahu lebih lanjut. 

MB dan AN adalah teman sepermainan yang sudah lama mengenal. Perencanaan pembunuhan dimulai saat AN ingin meminjam uang korban dan ditemui oleh MB.

“Dalam keterangan yang disampaikan oleh penyidik, saudara MB awalnya bertemu dengan eksekutor saudara AN. Pada saat AN berkunjung ke rumah korban, ada saudara MB untuk meminjam uang, kemudian ditemui oleh saudara MB,” jelas Yovan.

MB memberi uang sebesar 1,5 juta rupiah kepada AN dan menjanjikan uang tambahan jika AN membunuh ayahnya. 

“MB memberikan uang ke AN dan akan memberikan uang tambahan lainnya setelah membunuh ayahnya. Saat pertemuan itu AN diberi uang Rp 1,5 juta dan sisanya diberikan setelah eksekusi itu diselesaikan,” ungkap Yovan.

Setelah korban tewas, AN akan menerima uang sisa dari MB. Kini, AN dan MB harus menerima hukuman atas perbutan yang telah dilakukannya.

“Dikenakan Pasal 340 KUHP , 338 KUHP, 365 KUHP. Ancamannya, untuk 340 diancam seumur hidup atau 20 tahun, Pasal 338 selamanya 15 tahun, untuk Pasal 365 ayat 3 diancam dengan hukuman penjara 15 tahun,” terang AKBP Yovan

Sebelumnya, H. Muhammad Aldar, ditemukan tewas di rumahnya sendiri di Puri Asri, Pemalang. Pembunuhnya ternyata adalah tetangganya sendiri.

Korban dikenal sebagai juragan mainan, sembako, dan pemilik banyak rumah kontrakan. Pelaku mengaku telah disuruh oleh anak korban dengan iming-iming uang.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Share
Published by
Redaksi SwaraWarta.co.id

Recent Posts

OpenAI Hentikan Kerja Sama dengan Scale AI setelah Startup Itu Dapat Investasi dari Meta

SwaraWarta.co.id – Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, OpenAI, memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Scale…

1 minute ago

Iran Luncurkan Rudal Canggih Sejjil dalam Serangan Terhadap Israel

SwaraWarta.co.id - Iran secara resmi meluncurkan rudal balistik medium-range canggih model Sejjil menuju wilayah Israel…

3 minutes ago

Warga Negara Asing Asal Suriah Diamankan Imigrasi Ponorogo

swarawarta.co.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal…

14 minutes ago

Remaja 19 Tahun Tertangkap Mencuri Kambing di Ponorogo

swarawarta.co.id - Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial RA diamankan oleh warga dan polisi karena…

19 minutes ago

Bapak dan Ibu Guru, Mari Kita Memahami Gaya Belajar dari Peserta Didik Kita

SwaraWarta.co.id – Bapak dan Ibu guru, mari kita memahami gaya belajar dari peserta didik kita.…

57 minutes ago

Apa yang Dimaksud dengan Experiential Learning Menurut David Kolb?

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan experiential learning menurut David Kolb? Experiential learning atau pembelajaran…

1 hour ago