Categories: Viral

Anak Juragan Mainan Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Pembunuhan Ayahnya

Pelaku pembunuhan juragan mainan (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polisi telah menangkap pembunuh H. Muhammad Aldar, seorang juragan mainan dan sembako di Pemalang. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan MB sebagai tersangka juga telah dikonfirmasi secara langsung oleh Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Aprilaya pada hari Jum’at, (8/12).

“AN ini awalnya pelaku tunggal dalam eksekusi korban. Namun pada perjalanan dan pendalaman kasus ini oleh penyidik, ditemukan fakta baru bahwa saudara AN selaku eksekutor ini atas perintah saudara MB, anak kandung korban,”

Ternyata, salah satu anak korban berinisial MB (21) adalah pelaku yang memerintahkan AN (22) untuk membunuh ayahnya. AN adalah tetangga korban. 

MB bahkan membuka pintu bagi AN ke lantai dua rumah korban karena tidak mengunci pintu.

Saat ini, polisi masih mencari tahu alasan MB menyuruh AN membunuh ayahnya. Ada permintaan yang belum dipenuhi oleh korban kepada anaknya, dan polisi masih mencari tahu lebih lanjut. 

MB dan AN adalah teman sepermainan yang sudah lama mengenal. Perencanaan pembunuhan dimulai saat AN ingin meminjam uang korban dan ditemui oleh MB.

“Dalam keterangan yang disampaikan oleh penyidik, saudara MB awalnya bertemu dengan eksekutor saudara AN. Pada saat AN berkunjung ke rumah korban, ada saudara MB untuk meminjam uang, kemudian ditemui oleh saudara MB,” jelas Yovan.

MB memberi uang sebesar 1,5 juta rupiah kepada AN dan menjanjikan uang tambahan jika AN membunuh ayahnya. 

“MB memberikan uang ke AN dan akan memberikan uang tambahan lainnya setelah membunuh ayahnya. Saat pertemuan itu AN diberi uang Rp 1,5 juta dan sisanya diberikan setelah eksekusi itu diselesaikan,” ungkap Yovan.

Setelah korban tewas, AN akan menerima uang sisa dari MB. Kini, AN dan MB harus menerima hukuman atas perbutan yang telah dilakukannya.

“Dikenakan Pasal 340 KUHP , 338 KUHP, 365 KUHP. Ancamannya, untuk 340 diancam seumur hidup atau 20 tahun, Pasal 338 selamanya 15 tahun, untuk Pasal 365 ayat 3 diancam dengan hukuman penjara 15 tahun,” terang AKBP Yovan

Sebelumnya, H. Muhammad Aldar, ditemukan tewas di rumahnya sendiri di Puri Asri, Pemalang. Pembunuhnya ternyata adalah tetangganya sendiri.

Korban dikenal sebagai juragan mainan, sembako, dan pemilik banyak rumah kontrakan. Pelaku mengaku telah disuruh oleh anak korban dengan iming-iming uang.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

KTM dan Red Bull Terus Pantau Perkembangan Veda Ega Pratama di Moto3 2026

SwaraWarta.co.id - Veda Ega Pratama semakin menjadi sorotan dunia balap internasional. Penampilan impresif pembalap asal Gunungkidul…

4 hours ago

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

SwaraWarta.co.id - DANA telah menjadi salah satu aplikasi dompet digital paling populer di Indonesia berkat…

4 hours ago

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

SwaraWarta.co.id - Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah di bulan Ramadan, umat Muslim disambut dengan bulan…

1 day ago

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

SwaraWarta.co.id - Setelah merayakan kemenangan di hari raya Idulfitri, umat Muslim dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah…

1 day ago

Bagaimana Menjawab Taqabbalallahu Minna Wa Minkum? Begini Cara Menjawabnya dengan Benar!

SwaraWarta.co.id - Momen hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha selalu dipenuhi dengan kehangatan silaturahmi.…

1 day ago

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah di Moto3 Brasil: P3 dan Lolos Langsung Q2

SwaraWarta.co.id - Hasil veda ega pratama Moto3 di Brasil pada seri kedua Moto3 2026 mencatatkan babak…

1 day ago