Categories: Viral

Anak Juragan Mainan Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Pembunuhan Ayahnya

Pelaku pembunuhan juragan mainan (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polisi telah menangkap pembunuh H. Muhammad Aldar, seorang juragan mainan dan sembako di Pemalang. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan MB sebagai tersangka juga telah dikonfirmasi secara langsung oleh Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Aprilaya pada hari Jum’at, (8/12).

“AN ini awalnya pelaku tunggal dalam eksekusi korban. Namun pada perjalanan dan pendalaman kasus ini oleh penyidik, ditemukan fakta baru bahwa saudara AN selaku eksekutor ini atas perintah saudara MB, anak kandung korban,”

Ternyata, salah satu anak korban berinisial MB (21) adalah pelaku yang memerintahkan AN (22) untuk membunuh ayahnya. AN adalah tetangga korban. 

MB bahkan membuka pintu bagi AN ke lantai dua rumah korban karena tidak mengunci pintu.

Saat ini, polisi masih mencari tahu alasan MB menyuruh AN membunuh ayahnya. Ada permintaan yang belum dipenuhi oleh korban kepada anaknya, dan polisi masih mencari tahu lebih lanjut. 

MB dan AN adalah teman sepermainan yang sudah lama mengenal. Perencanaan pembunuhan dimulai saat AN ingin meminjam uang korban dan ditemui oleh MB.

“Dalam keterangan yang disampaikan oleh penyidik, saudara MB awalnya bertemu dengan eksekutor saudara AN. Pada saat AN berkunjung ke rumah korban, ada saudara MB untuk meminjam uang, kemudian ditemui oleh saudara MB,” jelas Yovan.

MB memberi uang sebesar 1,5 juta rupiah kepada AN dan menjanjikan uang tambahan jika AN membunuh ayahnya. 

“MB memberikan uang ke AN dan akan memberikan uang tambahan lainnya setelah membunuh ayahnya. Saat pertemuan itu AN diberi uang Rp 1,5 juta dan sisanya diberikan setelah eksekusi itu diselesaikan,” ungkap Yovan.

Setelah korban tewas, AN akan menerima uang sisa dari MB. Kini, AN dan MB harus menerima hukuman atas perbutan yang telah dilakukannya.

“Dikenakan Pasal 340 KUHP , 338 KUHP, 365 KUHP. Ancamannya, untuk 340 diancam seumur hidup atau 20 tahun, Pasal 338 selamanya 15 tahun, untuk Pasal 365 ayat 3 diancam dengan hukuman penjara 15 tahun,” terang AKBP Yovan

Sebelumnya, H. Muhammad Aldar, ditemukan tewas di rumahnya sendiri di Puri Asri, Pemalang. Pembunuhnya ternyata adalah tetangganya sendiri.

Korban dikenal sebagai juragan mainan, sembako, dan pemilik banyak rumah kontrakan. Pelaku mengaku telah disuruh oleh anak korban dengan iming-iming uang.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Share
Published by
Redaksi SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Leukosit Tinggi Kenapa? Mengenali Pemicu Peningkatan Sel Darah Putih

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda pernah mendapati hasil tes darah menunjukkan kadar leukosit (sel darah putih)…

21 hours ago

Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

SwaraWarta.co.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang dikenal sebagai sertifikasi guru untuk Triwulan…

21 hours ago

Lowongan Kerja Staff purchasing Roti O (PT. Sebastian Citra Indonesia) Penempatan Wonosobo Tahun 2025

Tentu, saya akan bantu menuliskan artikel SEO dengan gaya profesional dan santai, khusus untuk topik…

23 hours ago

Lowongan Kerja Staff purchasing Roti O (PT. Sebastian Citra Indonesia) Penempatan Subang Tahun 2025 (Resmi)

Tentu saja! Sebagai seorang penulis profesional yang memahami seluk-beluk artikel SEO, khususnya di ranah lowongan…

23 hours ago

Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, kapan sebenarnya Hari Listrik Nasional diperingati? Jawabannya mungkin mengejutkan, karena tidak seperti…

23 hours ago

Cara Buka Blokir BRIMO Tanpa ke Bank: Solusi Praktis Lewat Aplikasi dan Call Center

SwaraWarta.co.id - Apakah akun BRImo Anda terblokir karena salah memasukkan password atau PIN berulang kali?…

23 hours ago