Babak Baru Penemuan Mahasiswi Ternate yang Meninggal Usai Melahirkan Bayi Kembar

- Redaksi

Thursday, 28 December 2023 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kasus kematian mahasiswi Ternate memasuki babak baru pacar korban resmi ditetapkan sebagai tersangka.
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Kasus yang menimpa mahasiswi bernama FM (20 tahun) yang meninggal setelah melahirkan bayi kembar di Ternate memasuki babak baru. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menetapkan ZR (22 tahun), pacar FM, sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada awal pekan lalu, Senin (25/12/2023), kasus ini sempat menghebohkan warga setempat.

Ketika itu, warga dikejutkan dengan temuan mahasiswi yang meninggal di sebuah kosan di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, Maluku Utara. 

FM diduga meninggal karena mengalami pendarahan hebat saat melahirkan. 

“ZR sudah kita amankan dan menetapkannya sebagai tersangka, “kata Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga :  Miris! Siswi MI Banyuwangi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Semak-semak, Dugaan Sementara jadi Korban.....

Menurut keterangan yang diperoleh, ZR adalah saksi awal yang melihat FM meninggal dunia.

ZR kemudian memberitahu salah satu temannya berinisial MIG (25) tentang kejadian tersebut. 

Selain itu, ZR juga meminta FM untuk melakukan aborsi ke seorang dukun namun tidak berhasil. 

“Dia minta FM ke dukun, tapi tidak berhasil, dan begitu balik, kekasihnya sudah meninggal, “ucapnya.

Saat ini dari informasi yang diterima oleh Iptu Bondan, dua bayi kembar juga meninggal dunia.

Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas-berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.

“ZR disangkakan dengan Pasal 194 Jo, Pasal 75 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.”

“Atau Pasal 77 A Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002.”

Baca Juga :  Ameera Rajmajanni Hariadi Raih Medali Emas di PON 2024, Ini Faktanya!

“Tentang perlindungan anak atau Pasal 348 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.”

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, “pungkasnya.

Berita Terkait

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Berita Terbaru

Cara membaca jangka sorong

Pendidikan

Cara Membaca Jangka Sorong Khusus untuk Pemula dengan Mudah

Tuesday, 26 Aug 2025 - 16:50 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

Regional

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

Monday, 25 Aug 2025 - 12:00 WIB