Babak Baru Penemuan Mahasiswi Ternate yang Meninggal Usai Melahirkan Bayi Kembar

- Redaksi

Thursday, 28 December 2023 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kasus kematian mahasiswi Ternate memasuki babak baru pacar korban resmi ditetapkan sebagai tersangka.
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Kasus yang menimpa mahasiswi bernama FM (20 tahun) yang meninggal setelah melahirkan bayi kembar di Ternate memasuki babak baru. 

Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menetapkan ZR (22 tahun), pacar FM, sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada awal pekan lalu, Senin (25/12/2023), kasus ini sempat menghebohkan warga setempat.

Ketika itu, warga dikejutkan dengan temuan mahasiswi yang meninggal di sebuah kosan di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, Maluku Utara. 

FM diduga meninggal karena mengalami pendarahan hebat saat melahirkan. 

“ZR sudah kita amankan dan menetapkannya sebagai tersangka, “kata Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga :  Poppy Capella Jadi Terlapor Kasus Finalis Miss Universe

Menurut keterangan yang diperoleh, ZR adalah saksi awal yang melihat FM meninggal dunia.

ZR kemudian memberitahu salah satu temannya berinisial MIG (25) tentang kejadian tersebut. 

Selain itu, ZR juga meminta FM untuk melakukan aborsi ke seorang dukun namun tidak berhasil. 

“Dia minta FM ke dukun, tapi tidak berhasil, dan begitu balik, kekasihnya sudah meninggal, “ucapnya.

Saat ini dari informasi yang diterima oleh Iptu Bondan, dua bayi kembar juga meninggal dunia.

Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas-berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.

“ZR disangkakan dengan Pasal 194 Jo, Pasal 75 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.”

“Atau Pasal 77 A Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002.”

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Siapkan Layanan Titipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 1446 H

“Tentang perlindungan anak atau Pasal 348 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.”

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, “pungkasnya.

Berita Terkait

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu
KPK Sita Aset Milik Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO
KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah
Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia
Iran Menolak Gagasan Perdamaian yang Digaungkan Donald Trump
MPP Medan Sediakan Balai Nikah Gratis, Warga Bisa Menikah Tanpa Biaya
Warga Pulau Enggano Terisolasi, Harga Pisang Anjlok Akibat Pelabuhan Dangkal

Berita Terkait

Tuesday, 24 June 2025 - 16:27 WIB

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu

Tuesday, 24 June 2025 - 14:38 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO

Tuesday, 24 June 2025 - 14:10 WIB

KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah

Tuesday, 24 June 2025 - 13:57 WIB

Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia

Tuesday, 24 June 2025 - 13:50 WIB

Iran Menolak Gagasan Perdamaian yang Digaungkan Donald Trump

Berita Terbaru

Lifestyle

7 Camilan Sehat yang Bikin Otak Tetap Cerdas

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:30 WIB

Aplikasi LinkedIn (Dok. Ist)

Teknologi

LinkedIn: Fitur AI Penulisan Resume Belum Banyak Digunakan

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:23 WIB

Babymonster (Dok. Ist)

Entertainment

Babymonster Rilis Lagu Baru “Hot Sauce” Awal Juli, Tanpa Rami

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:17 WIB

cara menghilangkan garis merah di Word

Teknologi

4 Cara Menghilangkan Garis Merah di Word: Panduan Lengkap!

Tuesday, 24 Jun 2025 - 15:22 WIB