Seorang Wanita di Bintan Menjadi Korban Pemerkosaan Tetangganya Sendiri, Berikut Kronologinya!

- Redaksi

Monday, 29 January 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan yang dialami oleh wanita di Bintan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 33 tahun dengan inisial EP alias Me telah ditangkap oleh polisi setelah menjadi buronan atas dugaan pemerkosaan dan pencurian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Me melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Bintan pada Jumat (26/1/2023). 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Segulung, Kota Batam pada Sabtu (27/1/2023) setelah beraksi satu hari sebelumnya.

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan Polsek Segulung. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Braga Diterjang Banjir, Warga Setempat Evakuasi Mandiri

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kita koordinasi dengan Polsek Segulung, hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan, dan langsung di bawak ke Polsek Bintan Timur. Guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” beber Rugianto saat dihubungi awak media, Minggu (28/1)

Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika korban yang memiliki inisial NA (23) sedang tidur. 

Pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban dan menganiaya serta memerkosanya hingga korban pingsan. 

Setelah itu, pelaku pun mengambil barang-barang berharga milik korban. Korban akhirnya berhasil memberitahu adiknya setelah ia dibawa ke rumah sakit karena menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.

“Korban yang sudah berada di rumah sakit, memberitahukan kepada adiknya. Bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan,” kata Rugianto.

Baca Juga :  Main Hujan, Balita di Bogor Terseret Arus

“Atas laporan itu la kita melakukan pengejaran, dan penangkapan terhdap pelaku,” sebut Rugianto.

Pelaku dikenakan Pasal 285 atau Pasal 363 KUHPi sebagai akibat dari perbuatannya yang keji.

Berita Terkait

Apakah SPayLater Ada DC Lapangan 2026? Ini Fakta dan Aturan OJK yang Perlu Kamu Tahu
DC Shopee PayLater 2026 Datang ke Rumah? Fakta Mengejutkannya Bikin Kaget!
Pinjam Yuk Ada DC Lapangan Atau Tidak 2026? Cek Fakta Terbaru tentang Penagihan Pinjaman Online
Harga Emas UBS & Galeri24 Turun Tajam Hari Ini! Investor dan Pembeli Diminta Waspada
Bukan Fadia A Rafiq! Ini Sosok Istri Pertama Ashraff Khan yang Jarang Tersorot
Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”
Kronologi Lengkap Pria Pergoki Calon Istri Ngamar dengan Suami Orang di Hotel BSD
Rating Google Dea Store Meulaboh Cuma Segini! Sikap Minus Sales Disorot

Berita Terkait

Thursday, 5 March 2026 - 11:16 WIB

Apakah SPayLater Ada DC Lapangan 2026? Ini Fakta dan Aturan OJK yang Perlu Kamu Tahu

Thursday, 5 March 2026 - 11:12 WIB

DC Shopee PayLater 2026 Datang ke Rumah? Fakta Mengejutkannya Bikin Kaget!

Thursday, 5 March 2026 - 11:09 WIB

Pinjam Yuk Ada DC Lapangan Atau Tidak 2026? Cek Fakta Terbaru tentang Penagihan Pinjaman Online

Thursday, 5 March 2026 - 10:56 WIB

Harga Emas UBS & Galeri24 Turun Tajam Hari Ini! Investor dan Pembeli Diminta Waspada

Thursday, 5 March 2026 - 10:49 WIB

Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”

Berita Terbaru