Ganti Kepengurusan, Nusron Wahid Diberhentikan dari PBNU

- Redaksi

Tuesday, 12 December 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pergantian Kepengurusan Nusron Wahid Diberhentikan PBNU-SwaraWarta.co.id (Sumber: Bisnis.com)

SwaraWarta.co.id – Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan melakukan pergantian kepengurusan antar waktu untuk masa khidmah 2022-2027.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena alasan inilah, beberapa pengurus harus mengalami pencopotan jabatan, dan salah satunya adalah Nusron Wahid.

Pergantian tersebut secara resmi telah disahkan melalui Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023, yang mengonfirmasi persetujuan terhadap perubahan pimpinan antar waktu dalam pengelolaan pusat Nahdlatul Ulama selama periode yang telah ditentukan.

Dalam pengumuman resmi di situsnya pada Selasa (12/12/2023), PBNU secara hormat mencatat pengunduran diri KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari jabatan Mustasyar PBNU untuk sisa masa khidmah 2022-2027.

Baca Juga :  Kasus Vina di Mata Pengamat Kepolisian: Penyelidikan Kasusnya Harus Ditinjau Ulang

“Dengan tulus, PBNU mencatat pengunduran diri KH Subhan Makmun dari posisi Rais PBNU selama masa khidmat 2022-2027, serta pengakhiran jabatan H Nusron Wahid dan H Nasyirul Falah Amru sebagai Ketua PBNU untuk sisa masa khidmat yang sama,” demikian bunyi surat tersebut.

“Proses pemberhentian ini disertai dengan ungkapan terima kasih atas dedikasinya yang telah terbukti selama ini.”

PBNU telah menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU untuk sisa masa khidmah 2022-2027.

KH Subhan Makmun, yang sebelumnya menjabat sebagai Rais PBNU, kini menjadi A’wan PBNU dalam periode yang sama, sementara Prof Rumadi diangkat sebagai Ketua PBNU selama sisa masa khidmah 2022-2027.

Baca Juga :  Terbukti Ampuh, Ini Dia Cara Mengatasi Bau WC yang Menyengat

“Penerbitan Surat Keputusan ini juga mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 tanggal 4 Dzulhijjah 1444 H/23 Juni 2023 M mengenai Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk Sisa Masa Khidmat 2022-2027 tidak berlaku lagi,” demikian berbunyi isi surat tersebut.

Ketika diminta konfirmasi, Nusron menyatakan tidak mengetahui alasan di balik pemberhentiannya dari jabatan Ketua PBNU.

Sebagai Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron menyatakan bahwa sebagai seorang santri, ia tidak berwenang untuk menentang.

“Tidak mengetahui. Ikuti saja. Sebagai seorang santri, tidak boleh membantah,” ujar Nusron.

Keputusan pencopotan Nusron Wahid tentunya sudah melalui kesepakatan yang matang dari para pengurus PBNU, jadi mau tidak mau harus dilaksanakan.***

Berita Terkait

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring

Berita

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Monday, 23 Mar 2026 - 07:05 WIB