Ganti Kepengurusan, Nusron Wahid Diberhentikan dari PBNU

- Redaksi

Tuesday, 12 December 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pergantian Kepengurusan Nusron Wahid Diberhentikan PBNU-SwaraWarta.co.id (Sumber: Bisnis.com)

SwaraWarta.co.id – Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan melakukan pergantian kepengurusan antar waktu untuk masa khidmah 2022-2027.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena alasan inilah, beberapa pengurus harus mengalami pencopotan jabatan, dan salah satunya adalah Nusron Wahid.

Pergantian tersebut secara resmi telah disahkan melalui Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023, yang mengonfirmasi persetujuan terhadap perubahan pimpinan antar waktu dalam pengelolaan pusat Nahdlatul Ulama selama periode yang telah ditentukan.

Dalam pengumuman resmi di situsnya pada Selasa (12/12/2023), PBNU secara hormat mencatat pengunduran diri KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari jabatan Mustasyar PBNU untuk sisa masa khidmah 2022-2027.

Baca Juga :  Mary Jane Veloso Bawa Kenangan dari Indonesia Sebelum Dipulangkan ke Filipina

“Dengan tulus, PBNU mencatat pengunduran diri KH Subhan Makmun dari posisi Rais PBNU selama masa khidmat 2022-2027, serta pengakhiran jabatan H Nusron Wahid dan H Nasyirul Falah Amru sebagai Ketua PBNU untuk sisa masa khidmat yang sama,” demikian bunyi surat tersebut.

“Proses pemberhentian ini disertai dengan ungkapan terima kasih atas dedikasinya yang telah terbukti selama ini.”

PBNU telah menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU untuk sisa masa khidmah 2022-2027.

KH Subhan Makmun, yang sebelumnya menjabat sebagai Rais PBNU, kini menjadi A’wan PBNU dalam periode yang sama, sementara Prof Rumadi diangkat sebagai Ketua PBNU selama sisa masa khidmah 2022-2027.

Baca Juga :  Putri Wapres Ma'ruf Amin Resmi Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat Pemilu 2024

“Penerbitan Surat Keputusan ini juga mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 tanggal 4 Dzulhijjah 1444 H/23 Juni 2023 M mengenai Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk Sisa Masa Khidmat 2022-2027 tidak berlaku lagi,” demikian berbunyi isi surat tersebut.

Ketika diminta konfirmasi, Nusron menyatakan tidak mengetahui alasan di balik pemberhentiannya dari jabatan Ketua PBNU.

Sebagai Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron menyatakan bahwa sebagai seorang santri, ia tidak berwenang untuk menentang.

“Tidak mengetahui. Ikuti saja. Sebagai seorang santri, tidak boleh membantah,” ujar Nusron.

Keputusan pencopotan Nusron Wahid tentunya sudah melalui kesepakatan yang matang dari para pengurus PBNU, jadi mau tidak mau harus dilaksanakan.***

Berita Terkait

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?
Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya
Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor
Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media
Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya
Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!
Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Cek BLT September 2026, Cuma Butuh KTP 5 Menit!
Heboh! Video Berdurasi 1 Menit Wanita Bercadar Mesum Jadi Perbincangan Warganet, Lokasi Masih Misterius

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 14:26 WIB

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?

Sunday, 20 September 2026 - 13:52 WIB

Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor

Sunday, 20 September 2026 - 13:14 WIB

Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media

Saturday, 19 September 2026 - 16:48 WIB

Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya

Saturday, 19 September 2026 - 11:29 WIB

Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!

Berita Terbaru