Categories: BeritaTeknologi

Jangan Sampai Terlambat, Pemadanan NIK dan NPWP Berakhir 31 Desember, Ini Akibatnya

Pemadanan NIK dan NPWP

SwaraWarta.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan semua Wajib Pajak (WP) pribadi untuk pemadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Batas waktu pemadanan adalah 31 Desember 2023 mendatang.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, mengungkapkan bahwa integrasi NIK sebagai NPWP membatasi akses layanan perpajakan hanya dengan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

WP yang tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang ditentukan dapat mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT dan layanan administrasi lainnya.

Dwi Astuti menegaskan, “Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.”

Pihak DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melalui situs pajak.go.id untuk mempermudah akses layanan perpajakan di masa yang akan datang. 

Penggunaan NIK sebagai NPWP dijadwalkan akan terimplementasi penuh pada pertengahan 2024 bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menekankan bahwa implementasi ini memberikan waktu kepada Wajib Pajak dan pihak lain untuk beradaptasi. 

Meskipun belum dijelaskan apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan diperpanjang, DJP mendorong WP untuk melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024.

Berikut adalah langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP melalui laman DJP Online di situs pajak.go.id:

1. Login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) di menu utama ‘Profil’.

2. Periksa status validitas data utama pada menu ‘Profil’ dan lakukan validasi NIK jika diperlukan.

3. Pada halaman ‘Profil’, masukkan NIK 16 digit pada kolom NIK/NPWP.

4. Klik ‘Validasi’ untuk memeriksa validitas data dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

5. Jika data valid, sistem akan memberikan notifikasi informasi, dan klik ‘Ok’.

6. Pilih menu ‘Ubah Profil’ untuk melengkapi data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan anggota keluarga.

7. Setelah melengkapi dan tervalidasi, gunakan NIK untuk login ke DJP Online.

DJP terus melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk memastikan pemadanan NIK-NPWP dilakukan secara tepat waktu agar Wajib Pajak dapat terhindar dari kendala akses layanan perpajakan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

SwaraWarta.co.id - Memasuki awal tahun, banyak pekerja mulai bertanya-tanya mengenai keberlanjutan bantuan pemerintah, terutama terkait…

14 hours ago

Kapan Avatar 3 Rilis di Indonesia? Jawabannya Lebih Awal dari Global!

SwaraWarta.co.id - Bagi penggemar saga epik James Cameron, pertanyaan "kapan Avatar 3 rilis di Indonesia?" akhirnya terjawab.…

14 hours ago

Cara Membersihkan Darah Kotor Penyebab Gatal yang Perlu Anda Pahami

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membersihkan darah kotor penyebab gatal? Pernahkah Anda merasakan gatal-gatal pada kulit…

14 hours ago

Apa Itu Bencana Nasional? Memahami Kriteria dan Dampaknya di Indonesia

SwaraWarta.co.id – Apa itu bencana nasional? Indonesia secara geografis terletak di wilayah Ring of Fire,…

14 hours ago

Mengapa Manusia untuk Hidup dan Bertumbuh Perlu Bernafas? Berikut Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa manusia untuk hidup dan bertumbuh perlu bernafas? Bernafas adalah aktivitas paling alami…

19 hours ago

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

SwaraWarta.co.id - Januari 2026 menjadi tonggak sejarah pertahanan Indonesia dengan kedatangan gelombang pertama tiga unit…

19 hours ago