Jelang Natal dan Tahun Baru, BMKG Himbau Cuaca Ekstrem

- Redaksi

Tuesday, 19 December 2023 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi cuaca ekstrem (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca mungkin tidak stabil selama periode Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap kemungkinan potensi cuaca ekstrem selama periode Natal dan Tahun Baru,” ujar Deputi Bidang Meteorologi, BMKG, Guswanto pada Senin, (18/12).

Dalam analisis terbaru, BMKG menemukan bahwa pola tekanan rendah di sekitar Laut Cina Selatan masih ada dalam 3-4 hari ke depan, dan ini dapat meningkatkan curah hujan di daerah Jawa-Nusa Tenggara mulai tanggal 23 Desember 2023.

“Potensi peningkatan curah hujan itu diprakirakan terjadi di wilayah Jawa-Nusa Tenggara yang dapat terjadi mulai tanggal 23 Desember 2023,” paparnya.

Baca Juga :  Evan Mock: Model, Aktor, dan Pemain Skateboard yang Memikat Dunia

Keberadaan pola tekanan rendah juga dapat mempengaruhi pola pertemuan angin dan meningkatkan intensitas hujan di sekitar Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. 

BMKG memperkirakan bahwa hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi terjadi di sebagian wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi Tengah, Papua, Sulawesi, dan Maluku.

BMKG juga memperingatkan tentang potensi awan cumulonimbus (CB) yang dapat terjadi pada tanggal 18-23 Desember 2023. 

Awan ini dapat muncul di banyak wilayah, seperti Laut Andaman, Laut Cina Selatan, Laut Sulu, Laut Filipina, Samudera Pasifik utara Pulau Papua dan wilayah lainnya.

Meskipun cuaca dapat menjadi tidak stabil selama periode Natal dan Tahun Baru, BMKG menyarankan agar semua orang tetap waspada dan selalu mengikuti perkembangan terbaru dari BMKG untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Berita Terkait

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 August 2026 - 09:45 WIB

Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Berita Terbaru

Kenapa Upacara tidak di IKN

Berita

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 Aug 2026 - 13:13 WIB