Categories: BeritaBerita Terbaru

Pemerintah Rilis Aturan Baru Pajak Bumi dan Bangunan: Penyesuaian Objek Pajak

Pemerintah Rilis Aturan Baru Pajak dan Objek Pajak-SwaraWarta.co.id (Sumber: Freepik)

SwaraWarta.co.id – Beberapa waktu lalu, pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 yang mengenai pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan ini dikeluarkan bertujuan untuk menyempurnakan aturan dari segi administrasi, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kemudahan dan pelayanan terkait pengurangan PBB.

Aturan ini dibuat untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang terdapat dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa penyempurnaan tersebut mencakup penyesuaian objek pajak yang memenuhi syarat untuk pengurangan PBB.

Termasuk di dalam juga dalam hal peningkatan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, serta pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB berdasarkan jabatan.

Kabar ini disampaikan pada hari Minggu di Jakarta.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam pemberian pengurangan PBB.

Selain itu, PMK ini juga berusaha memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP), di mana WP yang memiliki tunggakan PBB diberi kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.

Dengan demikian, meskipun dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan Wajib Pajak (WP), PMK ini dirancang dengan lebih presisi dan tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak negara.

Secara spesifik, penyempurnaan ini mengacu pada kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.

Sebelumnya, aturan menetapkan batas akhir tahun buku untuk WP Pembukuan atau tahun kalender untuk WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

Selanjutnya, kesulitan likuiditas yang dijelaskan berubah menjadi ketidakmampuan Wajib Pajak (WP) dalam melunasi kewajiban jangka pendek menggunakan aktiva lancar, bukan hanya terbatas pada kas yang diperoleh dari kegiatan usaha seperti sebelumnya.

Semoga aturan ini bisa direalisasikan sesuai yang diwacanakan dan dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya agar para wajib pajak termotivasi untuk segera menyelesaikan urusan pajaknya.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?

SwaraWarta.co.id – Sudah berapa hari puasa berjalan? Bulan Ramadhan 1447 Hijriah telah hadir membawa berkah…

14 hours ago

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membayar fidyah puasa untuk ibu hamil? Menjalankan ibadah puasa di bulan…

19 hours ago

22 Bisnis Takjil Modal Kecil: Peluang Cuan di Bulan Ramadhan

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa ide bisnis takjil dengan modal kecil yang Anda coba. Bulan Ramadhan…

19 hours ago

Bolehkah Keramas Saat Puasa? Simak Hukum dan Tipsnya Agar Tetap Segar

SwaraWarta.co.id - Saat cuaca sedang terik, tubuh seringkali merasa gerah dan kepala terasa berminyak. Bagi…

19 hours ago

Apple iPhone 18 Pro Max: Bocoran Spesifikasi, Kamera DSLR, dan Performa Chip 2nm

SwaraWarta.co.id - Dunia teknologi kembali dihebohkan dengan berbagai rumor mengenai Apple iPhone 18 Pro Max.…

20 hours ago

Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Kasus tragis kematian Nizam Syafei, seorang anak berusia 12 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, menjadi…

20 hours ago