Setubuhi Adik Ipar, Staff Bawaslu di Jombang Terancam Penjara 15 Tahun

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staff Bawaslu yang setubuhi adik iparnya sendiri (Dok. Ist).

SwaraWarta.co.id – Seorang staf Bawaslu Jombang, MFI (29), ditahan oleh polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap adik iparnya yang masih berusia 16 tahun dengan nomor inisial NDP. 

Kasus ini menjadi viral dan mendapat perhatian luas dari masyarakat karena kejadian yang sangat disayangkan ini melibatkan seorang pejabat setempat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Sadis! Pria di Purwantoro Tega Perkosa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun

Saat diinterogasi oleh polisi, MFI mengaku merayu dan mengiming-imingi NDP bahwa dirinya lebih mengutamakan korban daripada istrinya. 

Tersangka juga sering memberikan uang saku dan membelikan kebutuhan korban untuk meluluhkan hati Adik iparnya itu.

Baca Juga :  Warga Bali Menangkap Seorang Bule yang Akan Menculik 2 Anak

Kejadian ini sendiri terjadi pada bulan Juni 2023, ketika MFI menjemput NDP di stasiun sekitar jam 13.00 di Jombang

Kemudian, tersangka membawa Adik iparnya tersebut ke Hotel Green Red Syariah di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. 

Di dalam kamar hotel tersebutlah, tersangka melakukan aksi kejinya dan menyetubuhi NDP.

“Alasan tersangka akan mengerjakan pekerjaan kantor di kamar hotel tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca kepada wartawan, Kamis (9/5). 

“Tersangka merayu korban dengan kata-kata menyukai korban dan lebih memprioritaskan korban daripada istrinya,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, perselingkuhan MFI dengan adik iparnya akhirnya menyebar ke telinga ayah korban. 

Baca Juga :  Agama Happy Asmara Itu Apa? Ini Jawabannya!Agama Happy Asmara Itu Apa? Ini Jawabannya!

Baca Juga:

Kakek di Sukoharjo Tega Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Begini Kronologinya!

Merasa sangat geram, ayah korban WT (51) akhirnya melaporkan menantunya ke Polres Jombang pada Kamis (2/5/2024). 

Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang langsung menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap MFI ketika melintas di Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin (6/5)

MFI harus mendekam di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang bisa mengancamnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun. 

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Sempat Viral! Video Mesum Orang Asing di Depan Rumah Warga Bali Kembali Jadi Sorotan
Detik-Detik Mencekam! Video Viral Pelecehan Mahasiswi di Malang Terekam CCTV 1 Menit
Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua
Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!
Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed
VIRAL! Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Jadi Sorotan, Banyak Diburu oleh Netizen!
Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan
Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf

Berita Terkait

Thursday, 17 September 2026 - 11:34 WIB

Sempat Viral! Video Mesum Orang Asing di Depan Rumah Warga Bali Kembali Jadi Sorotan

Thursday, 17 September 2026 - 11:24 WIB

Detik-Detik Mencekam! Video Viral Pelecehan Mahasiswi di Malang Terekam CCTV 1 Menit

Wednesday, 16 September 2026 - 10:53 WIB

Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!

Wednesday, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed

Wednesday, 16 September 2026 - 09:49 WIB

VIRAL! Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Jadi Sorotan, Banyak Diburu oleh Netizen!

Berita Terbaru