Pemerintah Rilis Aturan Baru Pajak Bumi dan Bangunan: Penyesuaian Objek Pajak

- Redaksi

Monday, 18 December 2023 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Rilis Aturan Baru Pajak dan Objek Pajak-SwaraWarta.co.id (Sumber: Freepik)

SwaraWarta.co.id – Beberapa waktu lalu, pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 yang mengenai pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan ini dikeluarkan bertujuan untuk menyempurnakan aturan dari segi administrasi, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kemudahan dan pelayanan terkait pengurangan PBB.

Aturan ini dibuat untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang terdapat dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa penyempurnaan tersebut mencakup penyesuaian objek pajak yang memenuhi syarat untuk pengurangan PBB.

Termasuk di dalam juga dalam hal peningkatan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, serta pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB berdasarkan jabatan.

Baca Juga :  BPBD Imbau Warga Sampang Waspadai Banjir Akibat Luapan Sungai

Kabar ini disampaikan pada hari Minggu di Jakarta.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam pemberian pengurangan PBB.

Selain itu, PMK ini juga berusaha memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP), di mana WP yang memiliki tunggakan PBB diberi kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.

Dengan demikian, meskipun dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan Wajib Pajak (WP), PMK ini dirancang dengan lebih presisi dan tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak negara.

Secara spesifik, penyempurnaan ini mengacu pada kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga :  Tiket Murah MMA 75 Mulai 20 Ribuan, Ayo, Diserbu!

Sebelumnya, aturan menetapkan batas akhir tahun buku untuk WP Pembukuan atau tahun kalender untuk WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

Selanjutnya, kesulitan likuiditas yang dijelaskan berubah menjadi ketidakmampuan Wajib Pajak (WP) dalam melunasi kewajiban jangka pendek menggunakan aktiva lancar, bukan hanya terbatas pada kas yang diperoleh dari kegiatan usaha seperti sebelumnya.

Semoga aturan ini bisa direalisasikan sesuai yang diwacanakan dan dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya agar para wajib pajak termotivasi untuk segera menyelesaikan urusan pajaknya.***

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB