Polres Sragen Tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba

- Redaksi

Thursday, 14 December 2023 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sragen Tangkap Dua Pengedar Narkoba-SwaraWarta.co.id (Sumber: Humas Polri)

SwaraWarta.co.idPeredaran narkotika, obat keras, dan terlarang semakin hari semakin memperhatinkan saja, tak terkecuali di wilayah Sragen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itulah upaya untuk membersihkan peredaran narkoba dan sejenisnya dilakukan penggeledahan terhadap tempat yang diduga digunakan untuk transaksi.

Hasilnya, Tim Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap dua pelaku peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Sriyadi, petugas berhasil menyita 280 butir obat berbahaya jenis trihexyphenidyl.

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, mengkonfirmasi penangkapan dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya di Ngrampal, Sragen.

Baca Juga :  Crush Bakal Nikah, Sutrisno Tega Bunuh Mempelai Pria Jelang Ijab Kabul

AKP Rini menjelaskan bahwa keberhasilan Satuan Narkoba mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya dimulai dengan penangkapan pelaku YN alias Yuni (23), warga Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen.

YN alias Yuni ditangkap oleh petugas operasional Satuan Narkoba Polres Sragen yang menyamar sebagai pembeli di jalan persawahan belakang SD Negeri 1 Kebonromo, Dukuh Ngampunan, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Dari penangkapan YN alias Yuni, petugas berhasil menyita 100 butir obat jenis trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas kecil berwarna putih.

Saat diinterogasi, YN alias Yuni mengakui bahwa obat-obatan tersebut dimiliki oleh temannya, AW alias Bolang.

“Dari pengakuan pelaku, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka lain, yaitu AW alias Bolang, rekan dari YN alias Yuni,” ungkap AKP Rini.

Baca Juga :  Bansos Rp500 Ribu Cair Besok! Pemerintah Pastikan Penyaluran untuk Wilayah dan Kategori Tertentu, Ini Daftarnya

Penangkapan terhadap AW alias Bolang dilakukan pada pukul 23.15 WIB di depan pabrik PT Delta Merlin Sandang tekstil Sambung macan Sragen.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 180 butir obat keras jenis trihexyphenidyl dari rumah tersangka yang terletak di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen.

AKP Rini menyampaikan bahwa keberhasilan tim Satuan Narkoba Polres Sragen dapat tercapai berkat kerjasama dan informasi dari warga Sragen kepada institusi Polri.

Dia berharap penangkapan dua pelaku pengedar obat-obatan berbahaya dapat memutus jaringan peredaran obat keras di wilayah Sragen.

“Untuk Saat ini, kedua pelaku diketahui telah diamankan di Mapolres Sragen. Atas perbuatan kedua pelaku yang telah mengedarkan obat-obatan berbahaya, dengan barang bukti sebanyak 280 butir obat berbahaya jenis trihexyphenidyl, keduanya terancam pidana sesuai Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Rini.

Baca Juga :  3+ Lipstik di Bawah 20 Ribuan yang Awet dan Punya Banyak Varian Warna

Selain menangkap kedua pelaku dan menyita obat-obatan berbahaya, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa ponsel milik kedua pelaku yang digunakan dalam aksi peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen.

Upaya penggeledahan ini akan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Sragen.***

Berita Terkait

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!
Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen
Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 13:45 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Berita Terbaru

Tarif PPh 23 Berapa Persen

Pendidikan

Tarif PPh 23 Berapa Persen? Yuk, Pahami Cara Hitung dan Aturannya!

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:04 WIB

Berapa Harga Honda CB500X Bekas?

Otomotif

Berapa Harga Honda CB500X Bekas? Bagaimana Tips Memilihnya!

Wednesday, 29 Jul 2026 - 11:13 WIB