Categories: BeritaHukumViral

Sadis, Orang Tua Kandung Tega Habisi Nyawa Anaknya yang Berkebutuhan Khusus

Orang tua kandung tega habisi nyawa anak penyandang desabilitas
( Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id – Seorang anak berkebutuhan khusus berusia 10 tahun dengan inisial AN ditemukan meninggal dunia setelah dianiaya oleh orang tua kandung.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Haryanto, mengonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan adalah orang tua kandung korban berinisial SM (50) dan BK (61).

Penganiayaan anak berkebutuhan khusus oleh orang tua kandungnya sendiri ini sontak menghebohkan masyarakat sekitar.

“Tersangka merupakan orang tua kandung korban,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Haryanto seperti yang dikutip dari Antara.

Kejadian ini terungkap setelah masyarakat melaporkan kasus kematian anak yang dianggap mencurigakan.

 Polisi melakukan penyelidikan dan mengautopsi jenazah korban. Hasil otopsi menemukan beberapa luka bekas.

Penganiayaan dan luka tusukan di bagian perut sebelah kanan, yang diduga menyebabkan kematian korban.

Kekerasan dilakukan oleh kedua orang tua untuk jangka waktu yang cukup lama di rumah mereka.

“Kekerasan itu dilakukan oleh keduanya secara bergantian di rumahnya,”ujar Suhardi.

Mereka marah karena korban kerap menangis ketika akan dimandikan dan diberi makan.

Orang tua memukul anak mereka dengan memakai benda seperti sapu, kayu, gayung, dan sendok.

“Hasil keterangan yang kita dapati, memang kedua orang tua ini memiliki temperamen yang berlebih saat mengasuh anaknya, ditambah korban merupakan anak berkebutuhan khusus.” Ujar Suhardi menambahkan.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti di tangan kedua tersangka, termasuk bantal dan sarung dengan bekas darah, pakaian korban, sendok, gayung, dan beberapa peralatan lainnya yang digunakan untuk menganiaya korban.

Mereka kini berada di dalam tahanan dan akan dihadapkan pada tuntutan hukum. Pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana yang dapat menghadapi hukuman penjara selama 15 tahun.

AKBP Suhardi Heri Haryanto, mengatakan bahwa alasan penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan.

Namun menurut keterangan sementara, orangtua korban kesal karena anaknya sering menangis saat akan dimandikan dan diberi makan.

“Dari keterangan saksi, kedua orangtua memiliki temperamen yang tinggi ketika mengasuh anaknya karena AN sudah lama tidak diasuh oleh kedua orangtuanya. Sebelumnya, AN diasuh oleh orang tua angkatnya,” kata Suhardi.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bocoran Harga Toyota Land Cruiser FJ dengan Tampilan Desain yang Sangat Menggoda

SwaraWarta.co.id - Berapa harga Toyota Land Cruiser FJ? Isu mengenai kembalinya ikon off-road legendaris, Toyota…

8 hours ago

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, isu pembelajaran daring batal menjadi topik hangat yang menyita perhatian para pendidik, orang…

9 hours ago

Samsung A57 Kapan Rilis di Indonesia? Bocoran Terbaru Maret 2026

SwaraWarta.co.id - Bagi para penggemar gadget Tanah Air, pertanyaan Samsung A57 kapan rilis di Indonesia akhir-akhir ini…

10 hours ago

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan apakah Samsat buka hari ini sering kali muncul di benak pemilik kendaraan bermotor, terutama…

11 hours ago

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

SwaraWarta.co.id - Memasuki tahun 2026, layanan publik di Indonesia semakin terintegrasi secara digital, termasuk dalam…

11 hours ago

Perbandingan Mekari Talenta vs Sunfish HR, Mana Yang Lebih Cocok Untuk Bisnis Anda?

SwaraWarta.co.id - Memilih sistem HR tidak hanya berkaitan dengan fitur yang tersedia, tetapi juga kesesuaian…

11 hours ago