Berita

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

SwaraWarta.co.id – Perbincangan hangat di dunia pendidikan Indonesia beberapa waktu terakhir tertuju pada satu isu krusial: kabar yang menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2027, guru honorer atau non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri.

Informasi ini sontak menimbulkan beragam spekulasi, mulai dari kekhawatiran akan pemecatan massal hingga tuntutan agar pemerintah segera memberikan solusi.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui rilis resminya justru menyebut isu larangan tersebut sebagai misinformasi yang beredar di masyarakat. Lantas, apa sesungguhnya yang akan terjadi dengan nasib guru honorer pada 2027 mendatang?

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kontroversi Larangan dan Klarifikasi Resmi

Isu ini bermula dari beredarnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri dibatasi hingga 31 Desember 2026.

Poin inilah yang kemudian melahirkan persepsi bahwa per 1 Januari 2027, para guru honorer tidak lagi diperkenankan mengajar.

Organisasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) adalah salah satu pihak yang lantang menyoroti polemik ini, dengan menyatakan bahwa larangan tersebut akan berdampak besar mengingat saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah.

Akan tetapi, Kemendikdasmen dengan tegas membantah adanya larangan mengajar. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan resmi dari pemerintah yang melarang guru non-ASN untuk mengajar pada tahun 2027.

Menurutnya, SE Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan justru untuk menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah agar tidak memberhentikan guru honorer secara sepihak, sembari menunggu penataan pegawai non-ASN secara nasional tuntas.

Konteks Kebijakan: Dari UU ASN hingga PPPK

Untuk memahami dinamika ini, kita perlu melihat konteks kebijakan yang lebih luas. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa penghapusan istilah “honorer” merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa di lingkungan instansi pemerintah, hanya ada dua status kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai jembatan transisi, pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu. Skema ini diperuntukkan bagi guru non-ASN yang telah mengikuti seleksi namun belum lolos penuh, sehingga mereka tetap dapat mengajar sambil menunggu penataan lebih lanjut.

Dengan demikian, fokus utama pemerintah bukanlah melarang guru mengajar, melainkan menata status kepegawaian mereka agar sesuai dengan amanat UU ASN.

Di tengah simpang siur informasi, Kemendikdasmen memastikan bahwa proses belajar-mengajar di sekolah negeri akan terus berjalan. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk tetap memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang masih dibutuhkan, dengan mekanisme penggajian yang bisa bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun anggaran daerah.

Dengan berbagai penjelasan ini, para guru honorer di seluruh Indonesia diimbau untuk tetap tenang dan terus memantau perkembangan terbaru, terutama terkait skema PPPK dan penataan pegawai non-ASN, agar tidak termakan isu yang belum jelas kebenarannya.

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

SwaraWarta.co.id - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan pencairan gaji…

43 minutes ago

5 Cara Membuat Akun Google Workspace for Education dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membuat akun Google Workspace for Education. Memasuki era pendidikan modern,…

21 hours ago

Mengapa Anda Tertarik untuk Mengikuti Proses Seleksi BTP SMK di PT Indofood CBP Sukses Makmur TBK Packaging Division?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengapa Anda tertarik untuk mengikuti proses seleksi BTP…

1 day ago

5 Rahasia Menemukan Kunci Hidup Tenang di Tengah Dunia yang Berisik

SwaraWarta.co.id - Pernah nggak sih kamu merasa lelah banget, padahal seharian cuma duduk di depan…

1 day ago

Cara Live Streaming YouTube untuk Pemula: Panduan Lengkap Biar Konten Kamu Viral!

SwaraWarta.co.id - Siapa sih yang nggak ingin eksis di platform video terbesar di dunia? Mengetahui…

1 day ago

Cara Cek Angsuran KUR BRI Lewat WA: Praktis, Cepat, dan Tanpa Antre!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek angsuran KUR BRI lewat WA? Bagi kamu yang merupakan pelaku…

2 days ago