Tiga Pelaku Begal Pemulung di Jakarta Barat Ditangkap Polisi

- Redaksi

Friday, 28 February 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi telah menangkap tiga pelaku begal yang menyerang seorang pemulung di Jalan KH Moh Mansyur, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2024, saat korban hendak menjual barang rongsokan ke penampungan di dekat Pasar Mitra.

Korban, NL (42), dibacok dua kali di bagian punggung oleh para pelaku yang menggunakan senjata tajam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi yang mendapat laporan masyarakat kemudian menuju ke lokasi dan menyelidiki para pelaku.

“Korban kemudian dihadang tiga orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor,” kata kapolsek Tambora Kompol Kukuh Ismail kepada wartawan, Kamis (27/2).

Setelah sebulan lebih, polisi berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu RM (27), AS (25), dan ERA (24), di Taman Sari dan Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Mereka juga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba dan berjudi online. Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Tambora.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB