Categories: BeritaBisnisTeknologi

TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Mendag Zulhas: Belum Punya Izin E-Commerce

TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Mendag Zulhas: Belum Punya Izin E-Commerce

SwaraWarta.co.idTikTok Shop resmi kembali beroperasi di Indonesia mulai hari ini, Selasa (12/12), setelah sebelumnya secara resmi ditutup pada 4 Oktober lalu. 

Meski demikian, hingga saat ini, TikTok belum mengantongi izin sebagai platform e-commerce di Indonesia.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa TikTok belum mengajukan izin karena saat ini masih menjalin kerja sama dengan Tokopedia. 

Kerja sama ini terkait dengan akuisisi saham sebanyak 75 persen TikTok terhadap Tokopedia.

“Jadi e-commerce-nya itu Tokopedia bekerja sama dengan TikTok. Jadi TikTok itu bukan e-commerce, yang melakukan penjualan adalah Tokopedia,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers peluncuran kampanye Beli Lokal Tokopedia-TikTok pada Selasa (12/12).

Zulkifli Hasan menambahkan bahwa kegiatan jual beli yang dapat dilakukan di TikTok Shop hari ini merupakan bagian dari tahap uji coba yang akan berlangsung selama 3 hingga 4 bulan ke depan. 

Ini merupakan kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia, di mana pengguna dapat melakukan transaksi jual beli langsung melalui aplikasi TikTok.

Meski diklaim sudah berkolaborasi dengan Tokopedia, pada hari pertama peluncurannya, transaksi jual beli masih dilakukan secara langsung di dalam aplikasi TikTok. 

Fitur Shop di aplikasi TikTok juga sudah kembali muncul dan dapat diakses.

Menanggapi hal ini, Zulkifli Hasan meminta masyarakat memberikan waktu untuk proses transisi antara Tokopedia dan TikTok. 

Pemerintah akan melakukan evaluasi dan penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Sekarang sedang migrasi, sedang diuji coba. Ini baru dimulai, namanya juga uji coba,” tegasnya.

Sebelumnya, TikTok Shop secara resmi tutup pada 4 Oktober untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang aktivitas jual beli yang lazimnya dilakukan di e-commerce di platform media sosial.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Jelaskan Dua Hikmah Dibalik Peristiwa Hijrah? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan bahas mengenai jelaskan dua hikmah dibalik peristiwa hijrah? Peristiwa…

10 hours ago

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

SwaraWarta.co.id - Kebakaran dahsyat melanda kompleks apartemen Wang Fuk Court di Distrik Tai Po, Hongkong,…

11 hours ago

5 Cara Praktis Meningkatkan dan Menghargai Diri Sendiri (Self-Worth)

SwaraWarta.co.id – Cara menghargai diri sendiri ada banyak cara yang bisa Anda lakukan. Apakah Anda…

12 hours ago

Mengulik Spesifikasi dan Harga Oppo A6x, HP Entry-Level dengan Baterai 6500 mAh

SwaraWarta.co.id - Oppo dikabarkan sedang mempersiapkan kehadiran penerus untuk seri A5x yang belum lama diluncurkan.…

12 hours ago

Bagaimana Ajaran Islam Memandang Kerukunan dalam Keberagaman? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana ajaran islam memandang kerukunan dalam keberagaman? Keragaman (diversitas) adalah sunnatullah, ketetapan alami…

13 hours ago

Mengapa Sistem Politik Juga Menjadi Salah Satu Strategi dalam Penyebaran Islam di Indonesia?

SwaraWarta.co.id – Mengapa sistem politik juga menjadi salah satu strategi dalam penyebaran Islam di Indonesia?…

2 days ago