TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Mendag Zulhas: Belum Punya Izin E-Commerce

- Redaksi

Tuesday, 12 December 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Mendag Zulhas: Belum Punya Izin E-Commerce

SwaraWarta.co.idTikTok Shop resmi kembali beroperasi di Indonesia mulai hari ini, Selasa (12/12), setelah sebelumnya secara resmi ditutup pada 4 Oktober lalu. 

Meski demikian, hingga saat ini, TikTok belum mengantongi izin sebagai platform e-commerce di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa TikTok belum mengajukan izin karena saat ini masih menjalin kerja sama dengan Tokopedia. 

Kerja sama ini terkait dengan akuisisi saham sebanyak 75 persen TikTok terhadap Tokopedia.

“Jadi e-commerce-nya itu Tokopedia bekerja sama dengan TikTok. Jadi TikTok itu bukan e-commerce, yang melakukan penjualan adalah Tokopedia,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers peluncuran kampanye Beli Lokal Tokopedia-TikTok pada Selasa (12/12).

Baca Juga :  Buku "Unthulektomi" Buku Panduan Bullying dan Hierarki di FK Undip

Zulkifli Hasan menambahkan bahwa kegiatan jual beli yang dapat dilakukan di TikTok Shop hari ini merupakan bagian dari tahap uji coba yang akan berlangsung selama 3 hingga 4 bulan ke depan. 

Ini merupakan kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia, di mana pengguna dapat melakukan transaksi jual beli langsung melalui aplikasi TikTok.

Meski diklaim sudah berkolaborasi dengan Tokopedia, pada hari pertama peluncurannya, transaksi jual beli masih dilakukan secara langsung di dalam aplikasi TikTok. 

Fitur Shop di aplikasi TikTok juga sudah kembali muncul dan dapat diakses.

Menanggapi hal ini, Zulkifli Hasan meminta masyarakat memberikan waktu untuk proses transisi antara Tokopedia dan TikTok. 

Pemerintah akan melakukan evaluasi dan penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga :  Jangan Bingung, Ini Dia Tips Make Up untuk Pemula yang Mudah Ditiru

“Sekarang sedang migrasi, sedang diuji coba. Ini baru dimulai, namanya juga uji coba,” tegasnya.

Sebelumnya, TikTok Shop secara resmi tutup pada 4 Oktober untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang aktivitas jual beli yang lazimnya dilakukan di e-commerce di platform media sosial.

Berita Terkait

3 Cara Cek Umur Kartu Axis yang Bisa Kamu Terapkan
Tradisi Larungan di Telaga Ngebel Ponorogo: Simbol Sedekah dan Penghormatan Alam
Harga BBM Terbaru pada Tanggal 27 Juni 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Bupati Ponorogo Apresiasi Antusias Warga dalam Kirab Pusaka Grebeg Suro 2025
Presiden Prabowo Menyambut Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta
BSU Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair? Jangan Panik, Ini Pekerjaan & Penyebabnya!
Edy Wuryanto Soroti Badai PHK Massal 2025, Impor dan Perang Dagang Jadi Pemicu
RI Gandeng Australia Promosikan Produk Halal, UMKM Dapat Sertifikasi Gratis

Berita Terkait

Friday, 27 June 2025 - 15:20 WIB

3 Cara Cek Umur Kartu Axis yang Bisa Kamu Terapkan

Friday, 27 June 2025 - 15:11 WIB

Tradisi Larungan di Telaga Ngebel Ponorogo: Simbol Sedekah dan Penghormatan Alam

Friday, 27 June 2025 - 15:06 WIB

Harga BBM Terbaru pada Tanggal 27 Juni 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Friday, 27 June 2025 - 15:06 WIB

Bupati Ponorogo Apresiasi Antusias Warga dalam Kirab Pusaka Grebeg Suro 2025

Friday, 27 June 2025 - 15:02 WIB

Presiden Prabowo Menyambut Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta

Berita Terbaru

Cara Cek Umur Kartu Axis

Teknologi

3 Cara Cek Umur Kartu Axis yang Bisa Kamu Terapkan

Friday, 27 Jun 2025 - 15:20 WIB