KPU Jatim Angkat Suara Soal Putusan MK, Ini Faktanya!

- Redaksi

Saturday, 24 August 2024 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Jatim saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

KPU Jatim saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – KPU Jatim buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas ambang mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi memastikan pihaknya akan menerapkan putusan dari MK soal batas ambang pencalonan di Pilgub Jatim 2024.

Baca Juga: KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR untuk Sesuaikan Aturan Pilkada 2024 dengan Putusan MK

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penerapan di Jawa Timur pasti akan sama sesuai dengan seluruh provinsi selama didasarkan pada peraturan yang sudah diterbitkan oleh KPU RI dan memperhatikan apa yang sudah diputusakan di lembaga yang punya kompetensi untuk melakukan itu,” kata Aang di Surabaya, Jumat (23/8)

Baca Juga :  Tidak Ada KTP Tidak Bisa Beli LPG 3 Kg

Aang mengungkapkan jika merujuk pada putusan MK, maka untuk pendaftaran bapaslon di Pilgub Jatim memerlukan suara partai politik di tingkatan DPRD provinsi minimal 6,5%.

Di Jawa Timur sendiri jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilgub Jatim 2024 ada sebanyak 31.335.944 berdasar data KPU Jatim. Dengan rincian pemilih laki-laki 15.440.932, dan pemilih perempuan sebanyak 15.895.012.

Jika mengacu aturan MK terbaru soal Pilkada Serentak untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya butuh 6,5% suara sah untuk tingkat DPRD provinsi.

Data KPU Jatim untuk Pileg DPRD Jatim 2024 lalu, total suara sah sebesar 22.866.147. Maka, 6,5% dari suara sah tersebut ialah 1.486.296 suara.

Baca Juga :  Apa Penyebab Perang Iran dan Amerika? Menelusuri Akar Konflik yang Panjang

Tak hanya itu saja, Aang menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan segala hal untuk pendaftaran bapaslon di Pilgub Jatim 2024.

KPU, menurut Aang juga membuat maskot khusus untuk Pilgub Jatim 2024. Dimana maskos tersebut sengaja dibuat KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Meski Ada Perbedaan dengan RUU Pilkada

“Terkait dengan maskot ini tentu sebagai cara KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jawa Timur kemudian diikuti oleh pilihan bupati/wali kota dan di KPU kabupaten pun melakukan hal yang sama membuat maskot untuk sosialisasi,” tandasnya.

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Wednesday, 21 October 2026 - 09:20 WIB

Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Berita Terbaru