Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

- Redaksi

Monday, 27 October 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh Nyata Program Pengembangan Profesi Guru

Contoh Nyata Program Pengembangan Profesi Guru

SwaraWarta.co.id – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang dikenal sebagai sertifikasi guru untuk Triwulan 3 (TW 3) tahun 2025 telah dimulai.

Pertanyaan “sertifikasi guru TW 3 2025 kapan cair” akhirnya menemukan jawabannya, meskipun penyalurannya dilakukan secara bertahap tergantung pada kebijakan dan proses verifikasi di masing-masing daerah.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah menyatakan bahwa penyaluran TPG tahun 2025 dilakukan secara triwulan langsung ke rekening masing-masing guru.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan memastikan tunjangan tepat sasaran.

Jadwal Resmi dan Realita di Lapangan Pencairan TW 3

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, jadwal pencairan TPG triwulan III dibedakan untuk dua kategori guru:

Baca Juga :  Kejagung Telusuri Dugaan Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas Korporasi CPO
Kategori GuruJadwal Pencairan TW 3
Guru ASN DaerahSeptember 2025
Guru Non-ASNMulai Oktober 2025

Secara riil di lapangan, proses pencairan dilaporkan telah berlangsung di sejumlah wilayah sejak 8 Oktober 2025. Beberapa daerah yang telah menyalurkan TPG TW 3 antara lain:

  • Pulau Jawa: Jawa Barat (seperti Indramayu, Kota Bandung, dan Garut), Jawa Tengah (seperti Kabupaten Jepara dan Kebumen), serta Jawa Timur (Kota Kediri).
  • Luar Pulau Jawa: Kepulauan Riau (Kepri), Lampung, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penting untuk dicatat bahwa informasi pencairan di atas tidak selalu berlaku untuk semua golongan atau jenjang guru di daerah tersebut, karena tergantung pada proses verifikasi data.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Ungkap Pernah Mendapatkan Bully saat Jabat Sebagai Wali Kota Solo

Besaran Tunjangan yang Diterima

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima berbeda berdasarkan status kepeguruaian:

  • Guru ASN Daerah: Menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan yang dibayarkan untuk 12 bulan. Besaran gaji pokok ini menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja guru yang bersangkutan.
  • Guru Non-ASN: Diberikan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan yang juga dikalikan 12 bulan.

Proses dan Syarat Pencairan

Penyaluran TPG 2025 dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening pribadi guru, tanpa melalui rekening kas daerah.

Mekanisme ini diterapkan untuk memangkas beban administrasi dan mempersingkat waktu tunggu. Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, setiap guru disarankan untuk selalu memutakhirkan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memastikan nomor rekening aktif dan tervalidasi, serta memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu.

Baca Juga :  Banjir Rob Kembali Rendam Pemukiman Warga RW 22 Pluit, Ketinggian Capai 55 Sentimeter

Dengan memahami jadwal, besaran, dan mekanisme di atas, diharapkan para guru dapat lebih siap dan memastikan data mereka telah valid untuk menerima tunjangan profesi yang menjadi haknya.

Berita Terkait

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Berita Terkait

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Berita Terbaru

Cara Cairkan Limit Akulaku ke Dana

Teknologi

2 Cara Cairkan Limit Akulaku ke Dana dengan Cepat dan Mudah

Monday, 26 Oct 2026 - 07:11 WIB