Ancam dengan Senjata Tajam, Pria di Kalsel Tega Perkosa Gadis 19 Tahun

- Redaksi

Saturday, 13 January 2024 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan gadis usia 19 tahun (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 29 tahun, yang namanya disamarkan sebagai PN, telah ditangkap setelah memperkosa seorang gadis berusia 19 tahun bernama IM. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku mengancam korban dengan pisau saat melakukan aksi keji tersebut. PN dan korban ternyata masih keluarga dekat. 

“Pelaku dan korban ini masih ada hubungan keluarga, jadi saat pemerkosaan terjadi pelaku mengancam korban menggunakan pisau,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga kepada awak media, Jumat (12/1)

Kejadian terjadi pada Sabtu, tanggal 6 Januari 2024, di sebuah kebun durian di Kecamatan Batu Licin, Tanah Bumbu. 

Baca Juga :  Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang

Saat itu, ibu korban dan pelaku berniat pergi ke kebun durian lain menggunakan kapal. Namun pelaku berbohong bahwa ia harus kembali ke pondok untuk mengambil obat. 

“Iya jadi pelaku ini sama ibu korban mau ke kebun durian satunya menggunakan kapal. Tapi saat di pelabuhan pelaku beralasan mau kembali ke pondok ambil obat dan di pondok saat itu hanya ada korban,” terangnya.

Ibu korban pun curiga, sehingga membatalkan kepergiannya dan memilih menyusul pelaku ke pondok. 

Di sana, ibu korban terkejut melihat pelaku terburu-buru meninggalkan pondok dan menemukan anaknya telah diperkosa. 

“Karena curiga ibunya korban ini langsung mendatangi anaknya, waktu ibunya ke dalam di situ menemukan celana korban sudah bersimbah darah dan korban mengaku telah diperkosa pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ridwan Kamil sebut Warga Jakarta Keluhkan Susah Cari Kerja

Kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan PN ditangkap pada tanggal 8 Januari setelah bersembunyi di rumah keluarganya. 

“Setelah kejadian itu pelaku memilih bersembunyi di rumah keluarganya yang lain dan berhasil kita amankan,” imbuhnya.

PN saat ini ditahan di Polres Tanah Bumbu dan dikhawatirkan dijerat dengan Pasal 285 KUHP terkait tindak pidana perkosaan dengan hukuman penjara minimal 12 tahun.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB