Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali, Hanya Sampai Ranu Kumbolo dengan Kuota Terbatas

- Redaksi

Saturday, 17 May 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunung Semeru (Dok. Ist)

Gunung Semeru (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru mulai tanggal 16 Mei 2025.

Namun, pendakian kali ini hanya diperbolehkan sampai ke Ranu Kumbolo saja, tidak sampai puncak.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah memantau kondisi Gunung Semeru yang saat ini berstatus Level II menurut Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, untuk menjaga keamanan, pendakian dibatasi sampai Ranu Kumbolo.Balai Besar TNBTS juga mengeluarkan surat resmi tentang pembukaan jalur pendakian tersebut.

Pendaki diwajibkan membeli tiket secara online di website resmi maksimal dua hari sebelum hari pendakian. Kuota pendakian dibatasi hanya 200 orang per hari dengan durasi pendakian 2 hari 1 malam.

Baca Juga :  Steven Wongso Resmi Mualaf di 23 Ramadan, Dapat Bimbingan dari Ustadz Felix Siauw

Setiap pendaki juga harus mematuhi aturan dan prosedur standar yang berlaku untuk pendakian Gunung Semeru.

Mengenai harga tiket, berdasarkan aturan pemerintah terbaru, pendakian Gunung Semeru termasuk dalam kategori tiket masuk taman nasional kelas II. Harga tiket untuk warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:

Rp78.000 untuk dua hari pada hari kerja

Rp88.000 untuk satu hari kerja dan satu hari libur

Rp98.000 untuk dua hari saat hari libur

Untuk wisatawan asing, harga tiketnya sebesar Rp440.000 untuk durasi dua hari.Semua tiket harus dibeli secara online di situs resmi pengelola di https://bromotenggersemeru.id/ dan dibayar maksimal dua hari sebelum pendakian.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Berita Terbaru

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025

Berita

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Friday, 14 Nov 2025 - 10:25 WIB