Bendera Partai Sebabkan Kecelakaan, Benarkah Pihak Terkait Mendapatkam Sanksi?

- Redaksi

Thursday, 18 January 2024 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret bendera partai politik di jalan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Beberapa bendera partai politik dipasang di ruas jalan di Indonesia untuk merayakan pemilihan umum tahun 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang diketahui, bendera partai banyak dipasang di pinggir jalan. Bahkan banyak bendera yang diikat di tiang pembatas jalan.

Tetapi, pemasangan ini justru mengganggu lalu lintas dan menutup pandangan pengendara. 

Bahkan baru-baru ini, bendera parpol itu membuat kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, yang menyebabkan pasangan kakek-nenek terluka. 

“Ada bendera yang jatuh kemudian mengenai motor, kemudian bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban ikut terjatuh,” Ungkap Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero

Baca Juga :  Relawan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Ini Alasannya!

Ketua Indonesia Traffic Watch menyatakan bahwa pemasangan bendera parpol itu melanggar hukum lalu lintas dan bisa dikenakan pidana. 

Sementara itu, sanksi yang diperoleh bisa berupa hukuman penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp24 Juta

“Sesuai amanat UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta,” Ungkap Edison.

“Maka tidak ada alasan bagi pihak yang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan untuk tidak diproses sesuai aturan yang ada,” terangnya.

Semua orang harus mematuhi aturan untuk menjaga keselamatan di jalan raya.

Berita Terkait

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 11:24 WIB

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Berita Terbaru