Bendera Partai Sebabkan Kecelakaan, Benarkah Pihak Terkait Mendapatkam Sanksi?

- Redaksi

Thursday, 18 January 2024 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret bendera partai politik di jalan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Beberapa bendera partai politik dipasang di ruas jalan di Indonesia untuk merayakan pemilihan umum tahun 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang diketahui, bendera partai banyak dipasang di pinggir jalan. Bahkan banyak bendera yang diikat di tiang pembatas jalan.

Tetapi, pemasangan ini justru mengganggu lalu lintas dan menutup pandangan pengendara. 

Bahkan baru-baru ini, bendera parpol itu membuat kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, yang menyebabkan pasangan kakek-nenek terluka. 

“Ada bendera yang jatuh kemudian mengenai motor, kemudian bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban ikut terjatuh,” Ungkap Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero

Baca Juga :  Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Ketua Indonesia Traffic Watch menyatakan bahwa pemasangan bendera parpol itu melanggar hukum lalu lintas dan bisa dikenakan pidana. 

Sementara itu, sanksi yang diperoleh bisa berupa hukuman penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp24 Juta

“Sesuai amanat UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta,” Ungkap Edison.

“Maka tidak ada alasan bagi pihak yang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan untuk tidak diproses sesuai aturan yang ada,” terangnya.

Semua orang harus mematuhi aturan untuk menjaga keselamatan di jalan raya.

Berita Terkait

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Berita Terkait

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Sunday, 28 June 2026 - 12:30 WIB

Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Saturday, 27 June 2026 - 10:19 WIB

Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi

Berita Terbaru

Berapa Biaya Kuliah PPG?

Pendidikan

Berapa Biaya Kuliah PPG? Yuk Disimak Informasinya Disini!

Sunday, 28 Jun 2026 - 12:52 WIB