Warga Madiun Heboh! Mayat Pria Ditemukan Membusuk di dalam Truk

- Redaksi

Friday, 19 July 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang sopir ditemukan tewas di Dusun Basulan, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur di dalam truk yang memuat rongsokan.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra, telah mengkonfirmasi penemuan mayat di dalam truk tersebut kepada Kompas.com pada Rabu (17/7/2024) malam. Polisi memanggil seorang tukang kunci untuk membuka pintu truk dan mengevakuasi jasad korban. Dari pemantauan polisi di lokasi, bau menyengat telah tercium di sekitar jenazah korban. Diduga korban sudah meninggal lebih dari satu hari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jasad diperkirakan meninggal di atas 24 jam,” tutur Magribi.

Belum diketahui secara pasti apa penyebab kematian dari sopir tersebut. Namun, polisi memperkirakan bahwa ada kemungkinan sopir tersebut menjadi korban tindak kejahatan.

Baca Juga :  Mahfud MD Resmi Mengundurkan Diri! Tugas dan Fungsi Kemenko Polhukam Tetap Harus Berjalan

“Jadi kami belum bisa memastikan apa korban pembunuhan karena masih dalam penyelidikan. Namun dipastikan isi bak truk tersebut adalah barang rongsokan,” ungkap Magribi yang dilansir dari Kompas.com pada Rabu (17/07/2024).

Hasil identifikasi jenazah, Magribi menuturkan korban bernama Hario Anggi Pratama (36), warga Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Untuk mengungkap kepastian penyebab kematian korban, jasad korban dibawa ke RSUD dr Soedono Madiun untuk dilakukan autopsi.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru