Categories: BeritaBerita Terbaru

DitJen Pajak Segera Rilis Aplikasi Web SPT Tahunan!

Ditjen Pajak Segera Luncurkan Aplikasi Web SPT-SwaraWarta.co.id (Sumber: DDTCNews)

SwaraWarta.co.idDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera meluncurkan aplikasi web baru pada Januari 2024, bertujuan untuk memudahkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aplikasi ini akan menggantikan sistem pelaporan SPT yang telah dihentikan pada Mei 2021, yaitu e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau Pasal 26.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, aplikasi web pengganti e-SPT Masa PPh 21/26 ini akan diresmikan pada bulan Januari 2024.

Langkah ini merupakan inisiatif untuk meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan dalam proses pelaporan pajak.

Selain pengembangan aplikasi web untuk pelaporan SPT, Ditjen Pajak juga sedang mempersiapkan alat bantu penghitungan PPh Pasal 21 yang saat ini menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER.

Alat bantu tersebut berbentuk kalkulator pajak dan merupakan langkah tambahan untuk mempermudah pemotongan pajak.

Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, yang menjelaskan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Sedangkan untuk PMK sendiri merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Dwi menambahkan, “PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. Hal ini mencakup penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.”

Pasal 13 PMK-168 Tahun 2023 secara khusus mengatur penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.

Tarif efektif tersebut mencakup tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Rincian mengenai ketentuan terbaru ini akan disampaikan DJP melalui buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21.

Selain itu, dijanjikan adanya kalkulator pajak yang dirancang sebagai alat bantu penghitung PPh Pasal 21, dapat diakses melalui situs resmi pajak.go.id. mulai pertengahan Januari 2024.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan data pajak secara keseluruhan.***

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Doa Iftitah Muhammadiyah: Bacaan Lengkap, Latin, Arti, dan Keutamaannya

SwaraWarta.co.id - Doa iftitah Muhammadiyah merupakan salah satu bacaan penting yang dilafalkan setelah takbiratul ihram…

14 hours ago

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa upacara tidak di IKN? Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

17 hours ago

Penyebab HP Tiba-Tiba Mati dan Cara Mengatasinya Tanpa Perlu ke Servis

SwaraWarta.co.id - Penyebab HP tiba-tiba mati dan cara mengatasinya sering kali jadi informasi yang paling…

18 hours ago

Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

SwaraWarta.co.id - Apakah Rhoma Irama meninggal dunia atau kabar yang beredar di media sosial cuma…

20 hours ago

Cara Membuat Surat Izin Sekolah yang Benar Beserta Contoh Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Cara membuat surat izin sekolah dan kasih contohnya sering kali menjadi pencarian utama…

20 hours ago

Cara Nonton UFC Gratis Tanpa Ribet dan Aman untuk Sobat Combat

SwaraWarta.co.id - Mencari cara nonton ufc gratis sering kali bikin pusing karena banyaknya situs streaming…

2 days ago