DitJen Pajak Segera Rilis Aplikasi Web SPT Tahunan!

- Redaksi

Thursday, 11 January 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Pajak Segera Luncurkan Aplikasi Web SPT-SwaraWarta.co.id (Sumber: DDTCNews)

SwaraWarta.co.idDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera meluncurkan aplikasi web baru pada Januari 2024, bertujuan untuk memudahkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aplikasi ini akan menggantikan sistem pelaporan SPT yang telah dihentikan pada Mei 2021, yaitu e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau Pasal 26.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, aplikasi web pengganti e-SPT Masa PPh 21/26 ini akan diresmikan pada bulan Januari 2024.

Langkah ini merupakan inisiatif untuk meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan dalam proses pelaporan pajak.

Baca Juga :  Minyak Zaitun dalam Kuliner: Mengangkat Rasa dan Kesehatan dalam Setiap Hidangan

Selain pengembangan aplikasi web untuk pelaporan SPT, Ditjen Pajak juga sedang mempersiapkan alat bantu penghitungan PPh Pasal 21 yang saat ini menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER.

Alat bantu tersebut berbentuk kalkulator pajak dan merupakan langkah tambahan untuk mempermudah pemotongan pajak.

Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, yang menjelaskan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Sedangkan untuk PMK sendiri merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Dwi menambahkan, “PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. Hal ini mencakup penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.”

Baca Juga :  Bak Dapat Mukjizat, Mushala di Glodok Plaza Nyaris Tak Tersentuh Api saat Kebakaran Melanda

Pasal 13 PMK-168 Tahun 2023 secara khusus mengatur penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.

Tarif efektif tersebut mencakup tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Rincian mengenai ketentuan terbaru ini akan disampaikan DJP melalui buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21.

Selain itu, dijanjikan adanya kalkulator pajak yang dirancang sebagai alat bantu penghitung PPh Pasal 21, dapat diakses melalui situs resmi pajak.go.id. mulai pertengahan Januari 2024.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan data pajak secara keseluruhan.***

Berita Terkait

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya
Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL
Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!
Viral Video Tataror Masih Diincar, Ada Foto “Gadis Tanpa Busana” yang Bikin Publik Penasaran
Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu di 2026? Jadwal Resmi Taspen & Estimasi Dana yang Bakal Masuk Rekening
Viral! Video Ukhti Salat Mukena Pink Disebut Ada Versi No Sensor, Benarkah Full Durasi Panjangnya Beredar?

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 12:06 WIB

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya

Wednesday, 4 March 2026 - 12:04 WIB

Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL

Wednesday, 4 March 2026 - 12:01 WIB

Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan

Wednesday, 4 March 2026 - 11:54 WIB

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!

Wednesday, 4 March 2026 - 11:51 WIB

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!

Berita Terbaru