Dua Guru di Gunungkidul yang Kepergok Berbuat Mesum Akui Khilaf, Berikut Klarifikasinya

- Redaksi

Saturday, 27 January 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi berbuat mesum (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Dua orang guru SD di Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, terbukti melakukan tindakan yang tidak pantas di sekolah dan diberhentikan sementara mengajar. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua guru yang melakukan aksi tidak senonoh tersebut mengakui kesalahannya. Bahkan, keduanya melaku khilaf.

Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, menjelaskan bahwa guru tersebut berasal dari program PPPK dan diangkat pada tahun 2022 dengan inisial E (41 tahun) dan N (39 tahun).

Klarifikasinya tidak akan mengulang dan khilaf. Pengakuannya spontan saat menunggu jam ekstra,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati kepada awak media,Jumat (26/1)

Saat ini, kedua guru tersebut masih aktif sebagai PPPK tetapi diberhentikan sementara mengajar di sekolah. Nunuk Setyowati masih menunggu keputusan dari BKPPD tentang status mereka. 

Baca Juga :  Cabai Merah di Tasikmalaya Semakin Mahal, Benarkah Tembus Rp 110 Ribu per Kilogram?

Statusnya tidak mengajar kalau P3K-nya tetap sambil menunggu keputusan dari BKPPD,” pungkasnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Taufik Aminudin, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 16 Januari dan laporan baru diterima pada Senin, 22 Januari.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Saturday, 5 July 2025 - 19:51 WIB

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terbaru