Ganjar Pranowo Sebut Resiko Usai Jokowi Menjelaskan Presiden Boleh Turut Serta Kampanye dan Memihak

- Redaksi

Saturday, 27 January 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ganjar Pranowo tanggapi pernyataan Prabowo soal presiden bebas memihak
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Calon presiden Ganjar Pranowo mengizinkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk berkampanye dan memihak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya silakan saja, karena beliau udah menyampaikan itu,” kata Ganjar di sela kampanyenya di Stadion Golo Dukal, Manggarai, NTT pada Jumat, 26 Januari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ganjar menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang presiden untuk berkampanye, namun ia juga menilai bahwa sikap Presiden Jokowi akan berisiko besar dalam demokrasi. 

“Secara regulasi tidak melanggar, hanya memang ketika situasinya mungkin agak berbeda, semua akan membandingkan pada saat kami di-briefing gubernur, kepala daerah semua harus netral. Akan tetapi, kondisi ini akan mengambi risiko besar pada demokratisasi dan demokrasi yang akan berjalan,” kata Ganjar.

Baca Juga :  Resmi Ditahan, Gus Samsudin Mengaku Tidak Menyesal

Banyak pihak yang mengkritik pernyataan Jokowi, seperti Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nurhayati yang mengkhawatirkan penggunaan semua sumber daya kekuasaan, anggaran, dan program saat ini untuk memenangkan anaknya, Gibran. 

Menanggapi berbagai komentar tersebut, Presiden Jokowi kembali menjelaskan pernyataannya mengenai izin presiden berkampanye dan memihak dalam Pemilu. 

Melalui sebuah keterangan yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan bahwa pernyataannya sudah sesuai undang-undang.

Jokowi bahkan membawa kertas besar yang berisi pasal perundang-undangan yang dimaksud. 

Berdasarkan pasal 299 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye. 

Ia juga menunjuk pasal 281, yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan-persyaratan

Baca Juga :  Kedapatan Ada Jentik Nyamuk di Rumah Warga, Satpol PP DKI Denda Rp50 Juta!

Peraturan tersebut seperti tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 17:25 WIB

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB