Guru Honorer di Sidrap Tewas Ditebas Pria Mabuk, Begini Kronologi Lengkapnya!

- Redaksi

Tuesday, 30 January 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pembunuhan guru honorer di Sidrap (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang guru honorer di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, meninggal dunia akibat ditebas oleh seorang pria yang sedang mabuk.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Insiden ini terjadi di rumah korban pada hari Senin, 29 Januari 2024. Korban bernama Acok Permana Putra, berusia 31 tahun, sedangkan tersangka pelakunya bernama Idris alias Erik bin Dalle, berusia 35 tahun.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis, saat itu korban sedang berada di rumahnya ketika pelaku datang membawa sebilah parang. 

Korban merasa takut dan berlari masuk ke dalam rumahnya saat melihat pelaku tersebut. 

Baca Juga :  Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Cek Faktanya!

“Melihat pelaku memegang sebilah parang, korban merasa takut dan berlari masuk ke dalam rumahnya namun dikejar oleh pelaku,” ucap Muhalis.

Sayangnya, pelaku mengejar korban dan masuk ke dalam kamar tidur korban, lalu menganiaya korban menggunakan parang berulang kali.

Setelah kejadian tersebut, pelaku menyerahkan diri ke Polres Sidrap beserta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakannya untuk menganiaya korban hingga tewas. 

Polisi masih mendalami informasi terkait motif yang mendasari pelaku untuk melakukan kejahatan ini. 

Korban yang meninggal dunia merupakan seorang guru honorer di SD Pangsid Sidrap.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru