Hotman Paris, Hadiri Rapat Masalah Pajak Hiburan dengan Menko Airlangga Hartarto

- Redaksi

Monday, 22 January 2024 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris dan Inul Hadiri Rapat Pajak Hiburan dengan Airlangga Hartarto-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Para pengusaha yang terdampak kenaikan pajak hiburan khusus 40%-75%, seperti bar, diskotek, beach club, serta karaoke, telah menghadiri rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas penanganan permasalahan yang mereka anggap memberatkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah rapat, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa mereka telah memperoleh kepastian dari Airlangga bahwa pembayaran pajak sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) akan dibayarkan sesuai ketentuan surat edaran menteri dalam negeri.

Hariyadi menegaskan bahwa pemerintah pusat telah meminta pemda untuk menagih tarif pajak hiburan khusus yang tergolong Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan tarif lama yang selama ini ditagihkan oleh masing-masing pemda kepada pengusaha.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Meminta Pihak Kepolisian Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

“Kita akan membayar sesuai tagihan lama karena SE tadikan sudah keluar, tapi kira sudah tahu bahwa posisi pemerintah pusat itu adalah menekankan untuk pajak ini sesuai tarif lama,” kata Hariyadi.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang diterbitkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada 19 Januari 2024, Hariyadi menekankan bahwa SE tersebut sudah cukup bagi pemda untuk menetapkan tarif pajak hiburan yang lama, sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang tidak menyebut batas tarif minimum 40%.

Hariyadi mengingatkan para kepala daerah untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan dalam SE Mendagri tanpa harus mencari acuan hukum lain dari menteri lainnya.

Baca Juga :  Permintaan Maaf Muchtar Nababan yang Diduga Menghina Islam

“Penegasan juga dari Pak Menko bahwa SE dari Mendagri sudah cukup, tidak perlu ada SE lain karena kita ketahui ada informasi bahwa PJ Gubernur DKI Jakarta katanya minta SK dari Menteri Keuangan,” ucap Hariyadi.

Sebagai informasi tambahan, pengusaha terkemuka seperti Hotman Paris Hutapea, Inul Daratista, dan sejumlah pengusaha bar, diskotek, beach club, serta karaoke, juga hadir dalam rapat dengan Menko Airlangga.

Mereka berencana meminta pemerintah, melalui Menko Airlangga, menunda penerapan pajak hiburan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Hotman, Inul, dan para pengusaha tersebut menginginkan penundaan penerapan pajak untuk memberikan kelonggaran kepada industri hiburan yang terdampak.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Pemukiman Warga Jakarta Barat hingga 100 Personil Dikerahkan, Segini Angka Kerugiannya

Mereka datang dengan representasi dari berbagai tempat hiburan terkenal.

Dalam upaya menyelesaikan ketidakpastian ini, Menko Airlangga telah menegaskan bahwa SE Mendagri sudah menjadi acuan yang cukup untuk menetapkan tarif pajak hiburan yang lama.

Kepastian ini diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran dan memastikan ketaatan para kepala daerah terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, pemerintah pusat dan para pelaku industri hiburan berupaya mencapai solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara kebijakan pajak dan kelangsungan bisnis di sektor hiburan.***

Berita Terkait

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 11:24 WIB

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Berita Terbaru