Hotman Paris, Inul Daratista, dan Pengusaha Hiburan Lainnya Siap Datangi Airlangga Hartarto, Pertanyakan Pajak

- Redaksi

Monday, 22 January 2024 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman dan Inul Geruduk Airlangga Hartarto Perihal Kenaikan Pajak Hiburan-SwaraWarta.co.id (Sumber: TvOneNews)

SwaraWarta.co.id – Pengusaha terkenal dan juga pengusaha Hotman Paris Hutapea, Inul Daratista, dan sejumlah pengusaha industri hiburan lainnya berencana mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan mereka pada Senin (22/1/2024) untuk menyuarakan keberatan terhadap tarif pajak hiburan yang diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Mereka berharap pemerintah, melalui Menko Airlangga, dapat menunda penerapan tarif pajak yang mencapai 40%-75%.

Hotman Paris Hutapea, bersama rekan-rekan pengusaha, termasuk Ivan, Eka Wijaya, Marvyn, dan Andrew dari HWG/Atlas, serta Inul Daratista dari Inul Vizta, akan hadir dalam pertemuan tersebut. Selain itu, Hariyadi Sukamdani, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), juga akan bergabung dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  AI Center Universitas Brawijaya Diresmikan, Dorong Inovasi dan Talenta Digital

Beberapa nama lain yang akan turut serta dalam pertemuan antara lain Agung Ray dari Staf Ahli Gubernur Bali – PHRI, Hana Suryani dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), serta beberapa pengusaha ternama seperti Efrat Tio (Black Owl), Samuel (Mexicola), Armand (Colosseum), dan banyak lagi.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menggelar rapat terbatas untuk membahas polemik terkait tarif pajak hiburan.

Keputusan rapat mencakup penerbitan surat edaran terkait insentif fiskal guna meringankan pelaku usaha di sektor hiburan.

Pemerintah akan memberikan kemudahan investasi melalui pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak dan retribusi.

Polemik muncul karena pengusaha di sektor diskotek, karaoke, klub malam, dan spa memprotes penerapan tarif pajak yang tinggi, berkisar antara 40%-75%.

Baca Juga :  Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan menyusun surat edaran kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada sektor pariwisata, dengan pertimbangan pulihnya sektor pariwisata.

Meskipun presiden mengusulkan PPh Badan sebesar 10%, teknisnya masih dalam tahap kajian.

Dalam rapat terbatas, juga dibahas kemungkinan bagi daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang ditetapkan dalam UU HKPD.

Airlangga menyoroti bahwa UU tersebut memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan tarif pajak lebih rendah, antara 40%-70%, sesuai dengan insentif yang diberikan.

Baca Juga :  Carter's Aman Dipakai untuk Kulit Anak dan Bayi yang Sensitif

Pertemuan antara pengusaha hiburan dan Menko Airlangga diharapkan menjadi forum untuk menyuarakan kekhawatiran dan mencari solusi bersama terkait dampak dari tarif pajak yang tinggi tersebut.***

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB