Hotman Paris, Inul Daratista, dan Pengusaha Hiburan Lainnya Siap Datangi Airlangga Hartarto, Pertanyakan Pajak

- Redaksi

Monday, 22 January 2024 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman dan Inul Geruduk Airlangga Hartarto Perihal Kenaikan Pajak Hiburan-SwaraWarta.co.id (Sumber: TvOneNews)

SwaraWarta.co.id – Pengusaha terkenal dan juga pengusaha Hotman Paris Hutapea, Inul Daratista, dan sejumlah pengusaha industri hiburan lainnya berencana mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan mereka pada Senin (22/1/2024) untuk menyuarakan keberatan terhadap tarif pajak hiburan yang diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Mereka berharap pemerintah, melalui Menko Airlangga, dapat menunda penerapan tarif pajak yang mencapai 40%-75%.

Hotman Paris Hutapea, bersama rekan-rekan pengusaha, termasuk Ivan, Eka Wijaya, Marvyn, dan Andrew dari HWG/Atlas, serta Inul Daratista dari Inul Vizta, akan hadir dalam pertemuan tersebut. Selain itu, Hariyadi Sukamdani, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), juga akan bergabung dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Tim SAR Gunakan Alat Canggih Aquaeye untuk Cari Balita yang Hanyut di Surabaya

Beberapa nama lain yang akan turut serta dalam pertemuan antara lain Agung Ray dari Staf Ahli Gubernur Bali – PHRI, Hana Suryani dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), serta beberapa pengusaha ternama seperti Efrat Tio (Black Owl), Samuel (Mexicola), Armand (Colosseum), dan banyak lagi.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menggelar rapat terbatas untuk membahas polemik terkait tarif pajak hiburan.

Keputusan rapat mencakup penerbitan surat edaran terkait insentif fiskal guna meringankan pelaku usaha di sektor hiburan.

Pemerintah akan memberikan kemudahan investasi melalui pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak dan retribusi.

Polemik muncul karena pengusaha di sektor diskotek, karaoke, klub malam, dan spa memprotes penerapan tarif pajak yang tinggi, berkisar antara 40%-75%.

Baca Juga :  Pemerintah Hentikan Sementara Penyaluran Beras Bantuan Selama Panen Raya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan menyusun surat edaran kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada sektor pariwisata, dengan pertimbangan pulihnya sektor pariwisata.

Meskipun presiden mengusulkan PPh Badan sebesar 10%, teknisnya masih dalam tahap kajian.

Dalam rapat terbatas, juga dibahas kemungkinan bagi daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang ditetapkan dalam UU HKPD.

Airlangga menyoroti bahwa UU tersebut memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan tarif pajak lebih rendah, antara 40%-70%, sesuai dengan insentif yang diberikan.

Baca Juga :  Toko Mainan dan Petasan di Leuwiliang Bogor Terbakar, Petasan Meledak di Udara

Pertemuan antara pengusaha hiburan dan Menko Airlangga diharapkan menjadi forum untuk menyuarakan kekhawatiran dan mencari solusi bersama terkait dampak dari tarif pajak yang tinggi tersebut.***

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru