Hotman Paris, Inul Daratista, dan Pengusaha Hiburan Lainnya Siap Datangi Airlangga Hartarto, Pertanyakan Pajak

- Redaksi

Monday, 22 January 2024 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman dan Inul Geruduk Airlangga Hartarto Perihal Kenaikan Pajak Hiburan-SwaraWarta.co.id (Sumber: TvOneNews)

SwaraWarta.co.id – Pengusaha terkenal dan juga pengusaha Hotman Paris Hutapea, Inul Daratista, dan sejumlah pengusaha industri hiburan lainnya berencana mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dilakukan mereka pada Senin (22/1/2024) untuk menyuarakan keberatan terhadap tarif pajak hiburan yang diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Mereka berharap pemerintah, melalui Menko Airlangga, dapat menunda penerapan tarif pajak yang mencapai 40%-75%.

Hotman Paris Hutapea, bersama rekan-rekan pengusaha, termasuk Ivan, Eka Wijaya, Marvyn, dan Andrew dari HWG/Atlas, serta Inul Daratista dari Inul Vizta, akan hadir dalam pertemuan tersebut. Selain itu, Hariyadi Sukamdani, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), juga akan bergabung dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Jasad Perempuan Ditemukan di Sungai Cipendawa, Cianjur

Beberapa nama lain yang akan turut serta dalam pertemuan antara lain Agung Ray dari Staf Ahli Gubernur Bali – PHRI, Hana Suryani dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), serta beberapa pengusaha ternama seperti Efrat Tio (Black Owl), Samuel (Mexicola), Armand (Colosseum), dan banyak lagi.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menggelar rapat terbatas untuk membahas polemik terkait tarif pajak hiburan.

Keputusan rapat mencakup penerbitan surat edaran terkait insentif fiskal guna meringankan pelaku usaha di sektor hiburan.

Pemerintah akan memberikan kemudahan investasi melalui pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak dan retribusi.

Polemik muncul karena pengusaha di sektor diskotek, karaoke, klub malam, dan spa memprotes penerapan tarif pajak yang tinggi, berkisar antara 40%-75%.

Baca Juga :  Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Bawa 3 Koper 1 Tas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan menyusun surat edaran kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada sektor pariwisata, dengan pertimbangan pulihnya sektor pariwisata.

Meskipun presiden mengusulkan PPh Badan sebesar 10%, teknisnya masih dalam tahap kajian.

Dalam rapat terbatas, juga dibahas kemungkinan bagi daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang ditetapkan dalam UU HKPD.

Airlangga menyoroti bahwa UU tersebut memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan tarif pajak lebih rendah, antara 40%-70%, sesuai dengan insentif yang diberikan.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Langkah Baru Pemberantasan Korupsi

Pertemuan antara pengusaha hiburan dan Menko Airlangga diharapkan menjadi forum untuk menyuarakan kekhawatiran dan mencari solusi bersama terkait dampak dari tarif pajak yang tinggi tersebut.***

Berita Terkait

Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!
Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat
KPAI Kota Singkawang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Tegal: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Mudah Diakses

Berita Terkait

Thursday, 1 January 2026 - 16:16 WIB

Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Wednesday, 31 December 2025 - 08:24 WIB

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Tuesday, 30 December 2025 - 16:11 WIB

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

Tuesday, 30 December 2025 - 10:57 WIB

KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Berita Terbaru

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat?

Pendidikan

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat? Simak Pembahasannya!

Thursday, 1 Jan 2026 - 16:33 WIB

Cara Menggunakan Mendeley dengan Mudah

Teknologi

Cara Menggunakan Mendeley dengan Mudah, Cocok untuk Pemula!

Thursday, 1 Jan 2026 - 16:27 WIB