Categories: BeritaViral

Jadi Korban Pembacokan Desember Lalu, Pemilik Hotel Harmoni dapatkan Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan

 

Penyidikan pembacokan dan perampokan pemilik hotel di telaga ngebel
( Dok. IstimIstimraWarta.co.id- Seorang korban, Kasmirah yang berusia 60 tahun dan merupakan pemilik Hotel Harmoni di Ngebel menjadi korban perampokan dan pembacokan yang sangat traumatis dan harus menjalani perawatan medis.

Kasmirah mengalami sejumlah luka bacok di tubuhnya.

Namun, Kasmirah bersyukur karena seluruh biaya perawatannya selama di rumah sakit ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasmirah juga senang karena baru lima bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dirinya juga mendapat Jaminan Kematian (JKM), dan telah mendapatkan jaminan secara total baik dari perawatan hingga pengobatan yang tidak terbatas.

“Alhamdulillah sangat senang sekali, ada BPJS Ketenagakerjaan ini, kalau tidak ada saya dan keluarga tidak tahu lagi bagaimana mencari biayanya. Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan,” ujar warga. 

Suaminya, Tanto yang berusia 63 tahun, mengatakan bahwa ia dan istri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Hal ini dilakukan dengan membayar iuran sebesar Rp 16.900 per bulan per orang, yang dibayarkan tiga bulan sekali kepada koordinator Paguyuban Hotel Telaga Indah Ngebel (PHTIN).

“Kami ikut JKM dan JKK, membayar iurannya tiga bulan sekali ke koordinator paguyuban. Pemilik hotel di Ngebel hampir semuanya ikut BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Wawan Burhanudin, menyatakan bahwa coverage terhadap Kasmirah telah dilakukan sejak berada di UGD RSUD Dr. Harjono Ponorogo. 

Perlindungan tersebut masih berlaku hingga perawatan di RSUD Dr. Moewardi Solo, dan juga mencakup biaya pengobatan rawat jalan yang dilakukan hingga saat ini.

“Untuk manfaat JKK dan JKM telah kita lakukan sejak ibu Kasmirah dirawat di UGD. Semua biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit kita tanggung tanpa batas, termasuk biaya rawat jalannya,” kata Wawan.

Selama Kasmirah tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Santunan Tidak Mampu Bekerja atau STMB sebesar Rp 1 juta per bulan kepada Kasmirah. 

STMB tersebut akan diberikan hingga Kasmirah benar-benar sembuh total.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Zakiah, meminta agar seluruh pemilik badan usaha mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Program Jaminan Sosial juga diberikan kepada pekerja mandiri yang bukan penerima upah dengan program Bukan Penerima Upah (BPU).

“Ini agar mereka bekerja dengan aman, tenang dan nyaman,” kata Zakiah.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Panduan Lengkap: Cara Menulis Daftar Pustaka dari Internet yang Benar

SwaraWarta.co.id – Disimak dengan baik cara menulis daftar pustaka dari internet yang benar. Di era…

15 hours ago

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

SwaraWarta.co.id - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

15 hours ago

Bagaimana Cara Merealisasikan Sikap Kritis? Berikut ini Jawabannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara merealisasikan sikap kritis? Di dunia yang dibanjiri informasi, bersikap kritis bukan…

15 hours ago

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

SwaraWarta.co.id - Tahun ajaran baru merupakan momen yang dinantikan oleh para calon mahasiswa. Salah satu…

18 hours ago

Carilah Persamaan dari Siklus Hidup Udang dengan Siklus Hidup Katak

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa alam menciptakan pola yang begitu mirip pada makhluk hidup…

2 days ago

Mengapa Kita Tidak Boleh Terlalu Mencintai Dunia dan Melalaikan Akhirat? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa kita tidak boleh terlalu mencintai dunia dan melalaikan akhirat? Pernahkah Anda merasa…

2 days ago