Jadi Korban Pembacokan Desember Lalu, Pemilik Hotel Harmoni dapatkan Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penyidikan pembacokan dan perampokan pemilik hotel di telaga ngebel
( Dok. IstimIstimraWarta.co.id- Seorang korban, Kasmirah yang berusia 60 tahun dan merupakan pemilik Hotel Harmoni di Ngebel menjadi korban perampokan dan pembacokan yang sangat traumatis dan harus menjalani perawatan medis. 

Kasmirah mengalami sejumlah luka bacok di tubuhnya.

Namun, Kasmirah bersyukur karena seluruh biaya perawatannya selama di rumah sakit ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasmirah juga senang karena baru lima bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dirinya juga mendapat Jaminan Kematian (JKM), dan telah mendapatkan jaminan secara total baik dari perawatan hingga pengobatan yang tidak terbatas.

Baca Juga :  Menarik untuk Diterapkan, Ini Dia Tips Lolos Interview Pramugari

“Alhamdulillah sangat senang sekali, ada BPJS Ketenagakerjaan ini, kalau tidak ada saya dan keluarga tidak tahu lagi bagaimana mencari biayanya. Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan,” ujar warga. 

Suaminya, Tanto yang berusia 63 tahun, mengatakan bahwa ia dan istri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Hal ini dilakukan dengan membayar iuran sebesar Rp 16.900 per bulan per orang, yang dibayarkan tiga bulan sekali kepada koordinator Paguyuban Hotel Telaga Indah Ngebel (PHTIN).

“Kami ikut JKM dan JKK, membayar iurannya tiga bulan sekali ke koordinator paguyuban. Pemilik hotel di Ngebel hampir semuanya ikut BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Wawan Burhanudin, menyatakan bahwa coverage terhadap Kasmirah telah dilakukan sejak berada di UGD RSUD Dr. Harjono Ponorogo. 

Baca Juga :  Prabowo Sebut Banyak Siswa yang Ikuti Program Makan Siang Gratis Pilih Bawa Lauk Pulang

Perlindungan tersebut masih berlaku hingga perawatan di RSUD Dr. Moewardi Solo, dan juga mencakup biaya pengobatan rawat jalan yang dilakukan hingga saat ini.

“Untuk manfaat JKK dan JKM telah kita lakukan sejak ibu Kasmirah dirawat di UGD. Semua biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit kita tanggung tanpa batas, termasuk biaya rawat jalannya,” kata Wawan.

Selama Kasmirah tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Santunan Tidak Mampu Bekerja atau STMB sebesar Rp 1 juta per bulan kepada Kasmirah. 

STMB tersebut akan diberikan hingga Kasmirah benar-benar sembuh total.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Zakiah, meminta agar seluruh pemilik badan usaha mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga :  Kekasih Karyawati yang Melahirkan di Minimarket Buka Suara

Program Jaminan Sosial juga diberikan kepada pekerja mandiri yang bukan penerima upah dengan program Bukan Penerima Upah (BPU).

“Ini agar mereka bekerja dengan aman, tenang dan nyaman,” kata Zakiah.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru