Mantan Kadis Perkim Halmahera Selatan Ditahan, Terduga Kasus Korupsi

- Redaksi

Tuesday, 16 January 2024 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Korupsi, Mantan Kadis Perkim Halmahera Selatan Ditahan-SwaraWarta.co.id (Sumber: BeritaSatu.com)

SwaraWarta.co.id – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku Utara (Malut), telah menahan AH, mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Selatan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan tersangka AH terkait kasus korupsi pembangunan masjid yang berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2021, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 109 miliar.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menyatakan penahanan tersebut terjadi di Ternate pada hari Selasa.

Dalam konteks ini, mantan Kadis Perkim Kabupaten Halmahera Selatan diduga terlibat dalam korupsi proyek tersebut, yang dimulai pada tahun 2017, 2018, dan 2019, dengan diperkirakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar.

Baca Juga :  Tanah Longsor Besar di Trenggalek, 10 Rumah Tertimpa dan 6 Warga Hilang

Perhitungan kerugian ini dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tersangka AH disangkakan terlibat dalam korupsi proyek tersebut selama periode 2017 hingga 2019, bertindak sebagai pengguna anggaran dan PKK pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan.

“Proses selanjutnya terhadap tersangka dipercepat dengan dilakukannya penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate, sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk masa penahanan 20 hari ke depan,” ujar Richard Sinaga.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tuduhan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Prospek Cerah PT MD Entertainment Setelah Akuisisi NETV

Richard menegaskan bahwa tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan Ternate sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selama periode penahanan ini, penyidik berencana untuk menggali lebih dalam terkait peran tersangka dalam pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan dan memastikan keabsahan bukti-bukti yang ada.

Kasus ini memberikan penekanan pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang selalu menjadi fokus utama lembaga penegak hukum.

Pemerintah dan institusi terkait terus berupaya meminimalisir dan memberantas korupsi agar pembangunan berjalan efisien dan berkeadilan.

Korupsi dalam pembangunan proyek publik tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pertumbuhan dan kemajuan masyarakat.

Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi menjadi krusial untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik-praktik yang merugikan ini.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Alasan Megawati Soekarnoputri Tak Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Hari Ini

Diharapkan penahanan dan proses hukum terhadap mantan Kadis Perkim ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi potensial dan sekaligus menjadi contoh bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan cermat dan transparan, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab penegak hukum semata, melainkan juga tugas bersama seluruh lapisan masyarakat untuk membangun budaya integritas dan keadilan.

Kasus seperti ini menjadi momentum untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan korupsi serta peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di segala lapisan kehidupan.***

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB