Pemprov DKI Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi 5.000 UMKM

- Redaksi

Sunday, 11 August 2024 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Dok. Ist)

Pemprov DKI Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sejak tahun 2012 agar produk-produk mereka mendapatkan sertifikasi halal.

Baca Juga: Berdayakan UMKM, PT Pos dan Tik Tok Kolaborasi

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Elisabeth menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong pelaku UMKM, terutama yang tergabung dalam program Jakarta Entrepreneur (Jakpreneur), untuk berkembang dengan memberikan berbagai bentuk pendampingan.

“Kami terus mendorong pelaku UMKM, khususnya yang telah tergabung dalam program Jakarta Entrepreneur, untuk naik kelas dengan memberikan berbagai fasilitas pendampingan,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo

Baca Juga :  Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD

Dia juga menekankan bahwa semua UMKM yang berpartisipasi dalam Jakarta International Investment, Trade, Tourism and SME Expo (JITEX) 2024 telah melalui proses kurasi dan memiliki sertifikasi halal.

“Semua UMKM di JITEX 2024 merupakan UMKM yang sudah naik kelas,” tegas Ratu.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta, Deden Edi, menambahkan bahwa sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia sangat penting.

Sertifikasi halal ini, menurut Deden, dapat memperluas peluang pasar, baik di dalam negeri maupun di pasar global.

” Pemerintah kita sudah mewajibkan semua pelaku usaha makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi halal per 17 Oktober 2024,” kata Deden.

Baca Juga :  Laga Panas Liga Champions 2024/25: Real Madrid vs Borussia Dortmund 

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, ada lima kriteria yang harus dipenuhi, yaitu komitmen, bahan baku yang digunakan, proses produksi, kualitas produk, serta pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, usaha yang termasuk dalam kategori Industri Rumah Tangga (PIRT) juga harus memiliki sertifikat halal dan izin edar sebelum dapat menjual produknya di pasaran. Jika tidak, mereka bisa mendapatkan sanksi, bahkan pemusnahan produk.

Sebagai bagian dari upaya mendukung UMKM, Dinas PPKUKM DKI Jakarta menyediakan sertifikasi halal gratis untuk 5.000 pelaku UMKM yang tergabung dalam Jakpreneur.

Baca Juga: Optimalkan Bisnis Anda 6 Penyedia Jasa SEO Berkualitas untuk UMKM

Meskipun sebenarnya sertifikasi ini berbayar, biayanya sekitar Rp3.000.000 per UMKM, namun biaya ini ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Berita Terkait

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Friday, 20 February 2026 - 21:33 WIB

5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip

Friday, 20 February 2026 - 21:27 WIB

Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!

Berita Terbaru