Categories: Berita

Petani di Lebong Ditangkap Usai Tanam Ganja, Begini Kronologinya!

Konferensi pers petani yang menanam ganja (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang petani di Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yang memiliki inisial WO (41) ditangkap polisi. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

WO ditangkap karena menanam ganja di kebun karetnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ganja yang telah berumur 2 bulan dan memiliki tinggi sekitar 40 cm.

Informasi dari masyarakat membawa polisi menuju ke kebun tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan satu batang pohon ganja di antara tanaman karet. 

Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan terduga pelaku. Barang bukti berupa satu pohon ganja yang berumur 2 bulan serta memiliki panjang 40 cm dibawa ke Mapolres Lebong, Polda Bengkulu.

“Pohon ganja itu sudah ditanam terduga pelaku selama 2 bulan. Tingginya sekira 40 cm dan belum pernah dipanen terduga pelaku,” ungkap Wakapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Muliyadi.

Menurut Wakapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Muliyadi, tanaman ganja tersebut baru pertama kali ditanam oleh pelaku di areal kebunnya dan belum pernah dipanen oleh terduga pelaku.

“Kita mendapat laporan ada petani tanam ganja, setelah tim turun ditemukan pohon ganja setinggi 40 cm ditanam pelaku,” katanya, Sabtu (20/1).

Pohon ganja itu sudah ditanam terduga pelaku selama 2 bulan. Tingginya sekira 40 cm dan belum pernah dipanen terduga pelaku,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menanam ganja. 

Ancaman hukuman paling singkat adalah selama 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

25 Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta

SwaraWarta.co.id – Apa saja ucapan terima kasih yang menyentuh hati untuk guru tercinta? Guru, pahlawan…

16 hours ago

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS: Arti dan Jawabannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memecahkan teka-teki biskuit 3 cara MPLS? Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)…

16 hours ago

Testimoni Pribadi : Pengalaman Setelah Mengkonsumsi Etawaherb, Susu Herbal Untuk Hipertensi

SwaraWarta.co.id –  Saya ingin membagikan pengalaman saya mengenai produk yang benar – benar memberikan perubahan besar dalam…

22 hours ago

Kabar Mengejutkan! Jens Raven Resmi Gabung dengan Bali United untuk Musim 2025/2026

SwaraWarta.co.id – Bali United secara resmi mengumumkan perekrutan striker muda dan naturalisasi, Jens Raven, untuk…

22 hours ago

Cara Memakai Dasi SMP yang Rapi dan Keren, Gak Perlu Minta Tolong Lagi ke Orang Tua!

SwaraWarta.co.id - Memakai seragam lengkap termasuk dasi adalah bagian dari identitas siswa, terutama di tingkat…

1 day ago

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!

SwaraWarta.co.id – Kapan batas waktu pencairan BSU 2025 di kantor Pos? Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan…

2 days ago