Petani di Lebong Ditangkap Usai Tanam Ganja, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Sunday, 21 January 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers petani yang menanam ganja (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang petani di Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yang memiliki inisial WO (41) ditangkap polisi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

WO ditangkap karena menanam ganja di kebun karetnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ganja yang telah berumur 2 bulan dan memiliki tinggi sekitar 40 cm.

Informasi dari masyarakat membawa polisi menuju ke kebun tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan satu batang pohon ganja di antara tanaman karet. 

Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan terduga pelaku. Barang bukti berupa satu pohon ganja yang berumur 2 bulan serta memiliki panjang 40 cm dibawa ke Mapolres Lebong, Polda Bengkulu.

Baca Juga :  Beberapa Jenis Pakan Burung Perkutut yang Bisa Membuat Kicauannya Indah

“Pohon ganja itu sudah ditanam terduga pelaku selama 2 bulan. Tingginya sekira 40 cm dan belum pernah dipanen terduga pelaku,” ungkap Wakapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Muliyadi.

Menurut Wakapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Muliyadi, tanaman ganja tersebut baru pertama kali ditanam oleh pelaku di areal kebunnya dan belum pernah dipanen oleh terduga pelaku.

“Kita mendapat laporan ada petani tanam ganja, setelah tim turun ditemukan pohon ganja setinggi 40 cm ditanam pelaku,” katanya, Sabtu (20/1).

Pohon ganja itu sudah ditanam terduga pelaku selama 2 bulan. Tingginya sekira 40 cm dan belum pernah dipanen terduga pelaku,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menanam ganja. 

Baca Juga :  KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Ancaman hukuman paling singkat adalah selama 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Berita Terkait

Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026
Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan
Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”
Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 16:59 WIB

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!

Monday, 9 March 2026 - 14:28 WIB

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

Monday, 9 March 2026 - 09:38 WIB

Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan

Sunday, 8 March 2026 - 13:03 WIB

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas

Saturday, 7 March 2026 - 20:26 WIB

Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan CapCut Pro Gratis

Teknologi

4 Cara Mendapatkan CapCut Pro Gratis: Tips Legal dan Aman!

Tuesday, 10 Mar 2026 - 13:11 WIB