Petani di Lebong Ditangkap Usai Tanam Ganja, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Sunday, 21 January 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers petani yang menanam ganja (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang petani di Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yang memiliki inisial WO (41) ditangkap polisi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

WO ditangkap karena menanam ganja di kebun karetnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ganja yang telah berumur 2 bulan dan memiliki tinggi sekitar 40 cm.

Informasi dari masyarakat membawa polisi menuju ke kebun tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan satu batang pohon ganja di antara tanaman karet. 

Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan terduga pelaku. Barang bukti berupa satu pohon ganja yang berumur 2 bulan serta memiliki panjang 40 cm dibawa ke Mapolres Lebong, Polda Bengkulu.

Baca Juga :  2 Orang Tewas Usai Pesta Miras di Bojonegoro, Begini Kronologinya!

“Pohon ganja itu sudah ditanam terduga pelaku selama 2 bulan. Tingginya sekira 40 cm dan belum pernah dipanen terduga pelaku,” ungkap Wakapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Muliyadi.

Menurut Wakapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Muliyadi, tanaman ganja tersebut baru pertama kali ditanam oleh pelaku di areal kebunnya dan belum pernah dipanen oleh terduga pelaku.

“Kita mendapat laporan ada petani tanam ganja, setelah tim turun ditemukan pohon ganja setinggi 40 cm ditanam pelaku,” katanya, Sabtu (20/1).

Pohon ganja itu sudah ditanam terduga pelaku selama 2 bulan. Tingginya sekira 40 cm dan belum pernah dipanen terduga pelaku,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menanam ganja. 

Baca Juga :  The Great Asia- Africa, Keliling Dunia di Satu Kota

Ancaman hukuman paling singkat adalah selama 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Berita Terkait

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Berita Terkait

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Tuesday, 18 November 2025 - 13:35 WIB

Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam

Tuesday, 18 November 2025 - 11:31 WIB

MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al

Sunday, 16 November 2025 - 09:26 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru