Petani di Lebong Ditangkap Usai Tanam Ganja, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Sunday, 21 January 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers petani yang menanam ganja (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang petani di Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yang memiliki inisial WO (41) ditangkap polisi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

WO ditangkap karena menanam ganja di kebun karetnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ganja yang telah berumur 2 bulan dan memiliki tinggi sekitar 40 cm.

Informasi dari masyarakat membawa polisi menuju ke kebun tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan satu batang pohon ganja di antara tanaman karet. 

Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan terduga pelaku. Barang bukti berupa satu pohon ganja yang berumur 2 bulan serta memiliki panjang 40 cm dibawa ke Mapolres Lebong, Polda Bengkulu.

Baca Juga :  Jokowi Tunjuk Nawawi Sebagai Pengganti Firli yang Tersandung Kasus Pemerasan

“Pohon ganja itu sudah ditanam terduga pelaku selama 2 bulan. Tingginya sekira 40 cm dan belum pernah dipanen terduga pelaku,” ungkap Wakapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Muliyadi.

Menurut Wakapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Muliyadi, tanaman ganja tersebut baru pertama kali ditanam oleh pelaku di areal kebunnya dan belum pernah dipanen oleh terduga pelaku.

“Kita mendapat laporan ada petani tanam ganja, setelah tim turun ditemukan pohon ganja setinggi 40 cm ditanam pelaku,” katanya, Sabtu (20/1).

Pohon ganja itu sudah ditanam terduga pelaku selama 2 bulan. Tingginya sekira 40 cm dan belum pernah dipanen terduga pelaku,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menanam ganja. 

Baca Juga :  Apartemen Amar Zoni digeledah, Polisi Temukan Ini didalamnya

Ancaman hukuman paling singkat adalah selama 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Berita Terkait

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Sunday, 9 November 2025 - 11:55 WIB

Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

Saturday, 8 November 2025 - 17:09 WIB

Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

Saturday, 8 November 2025 - 16:44 WIB

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terbaru

Cara Mencetak dari Ponsel Menggunakan Aplikasi NokoPrint

Teknologi

Cara Mencetak dari Ponsel Menggunakan Aplikasi NokoPrint

Monday, 10 Nov 2025 - 16:54 WIB