Jokowi Tunjuk Nawawi Sebagai Pengganti Firli yang Tersandung Kasus Pemerasan

- Redaksi

Saturday, 25 November 2023 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawawi Sebagai Pengganti Firli bahuri Sebagai Ketua KPK

SwaraWarta.co.id Pasca dijadikan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, posisi Firli Bahuri sebagai ketua KPK akhirnya diganti.

Penggantian ketua KPK ini langsung dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan menunjuk langsung Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK yang baru.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penunjukkan Nawawi sebagai ketua KPK yang baru, ditandai dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 116 tertanggal 24 November 2023.

Meskipun Firli terlibat kasus terduga pemerasan, status Nawawi masih sebagai ketua KPK pengganti sementara hingga kasusnya jelas dan diputuskan.

Untuk penandatanganan Keppresnya sendiri dilakukan oleh Presiden Jokowi di Kawasan Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta usai agenda kunjungan kerjanya di kalimantan Barat juga Papua.

Baca Juga :  Akan Pulang Ke Tanah Air, Jamaah Haji Asal Ponorogo Meninggal di Makkah

Firli sendiri dijadikan tesangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasis Limpo setelah diadakan gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Kasus Firli sendiri mulai terbuka berkat pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya tertanggal 12 Agustus tahun 2023 yang lalu.

Pengaduan itu sendiri, berisi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli sebagai ketua KPK pada perkara korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.

Semula, pihak Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan untuk beberapa waktu lamanya, kemudian penyelidikan statusnya diubah menjadi penyidikan sejak 6 Oktober 2023 yang lalu.

Perihal Firli sendiri, kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelahnya dan jabatannya sebagai ketua KPK dicopot untuk sementara waktu.

Baca Juga :  Cara Menyelamatkan Diri dari Gempa

Untuk kasis dugaan tindak pemerasannya sendiri sudah menampilkan sejumlah 91 orang saksi yang dimintai keterangan.

Penggantian sementara Firli oleh Nawawi setidaknya bisa mengisi kekosongan tampuk pimpinan di KPK yang masih harus menyelesaikan berbagai kasus yang sedang diselidiki.

Sebagai informasi, Nawawi Pomolango menjabat sebagai Wakil Ketua di KPK. Sampai saat ini, KPK terus menjalankan fungsinya seperti biasa.

Lembaga ini tidak terpengaruh dengan posisi ketuannya yang menjadi tersangka dan sedang diselidiki tim Kepolisian Polda Metro Jaya.

KPK tetap bertekad untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tengah berlangsung, maupun kasus yang sudah ada di fase putusan pengadilan.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB