Setelah Dijemput Paksa, Siskaeee, Tersangka Pelaku Produksi Film Asusila Mulai Ditahan

- Redaksi

Thursday, 25 January 2024 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siskaeee, Tersangka Pelaku Film Asusila Ditahan Polisi-SwaraWarta.co.id – (Sumber: Kompas.tv)

SwaraWarta.co.idSiskaeee telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak semalam setelah dijemput paksa dari salah satu apartemen di Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi secara resmi menahan Siskaeee.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Siskaeee tadi malam, setelahnya langsung dilakukan penahanan tersangka di Rutan Polda Metro Jaya.

Siskaeee telah mangkir dua kali dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film asusila.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan alasan ketidakkooperatifannya.

Untuk upaya penahananan sendiri akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan dan kelangsungan penyidikan.

Baca Juga :  Sempat Disegel, 4 Tempat Wisata di Bogor Bakal Dibongkar Usai Diduga jadi Pemicu Banjir

Pada awalnya, Siskaeee dipanggil pada 8 Januari 2024, namun ia mangkir dengan alasan urusan keluarga.

Kemudian, ia meminta penundaan pemeriksaan hingga 15 Januari 2024.

Namun, pada 15 Januari 2024, dia kembali mangkir dengan alasan sakit.

Sebelumnya, pada tanggal tersebut, Siskaeee juga mengajukan upaya praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polisi menunda pemeriksaan kembali hingga 19 Januari 2024. Kembali, Siskaeee absen dan meminta penundaan karena tengah mengajukan praperadilan.

Tentunya, ini berbeda dengan 10 talenta rumah produksi film asusila lainnya yang juga menjadi tersangka.

Sepuluh talenta yang sudah diperiksa sebagai tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, “Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka.

Baca Juga :  Kasus Pelecehan Malang: Sumpah Dokter Dinodai, Wamenkes Kecam Keras

Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya,” jelasnya lagi.

Sementara Siskaeee ditahan, proses penyidikan terus berlanjut.

Kasus ini semakin kompleks dengan berbagai putaran penundaan pemeriksaan dan pengajuan praperadilan.

Meski demikian, keputusan penahanan Siskaeee menjadi langkah tegas dari pihak kepolisian.

Pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan menjadi dasar penentuan status penahanan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang keadilan dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Perlakuan berbeda terhadap tersangka lainnya yang hanya dikenakan wajib lapor menunjukkan kompleksitas dalam menangani kasus-kasus sejenis.

Pemeriksaan dan penahanan terhadap Siskaeee juga memberikan sorotan pada aspek hukum praperadilan yang diikutinya.

Bagaimana hasil praperadilan ini akan memengaruhi jalannya proses hukum selanjutnya menjadi hal yang menarik untuk diikuti.

Baca Juga :  Di Luar Kasus Wulan Guritno yang Menggugat Sabda, Berikut Tiga Film yang Pernah Dibintanginya

Kendati demikian, proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Semua pihak, termasuk Siskaeee dan aparat penegak hukum, diharapkan untuk mematuhi prosedur hukum dan menjaga integritas serta keadilan dalam penanganan kasus ini.

Seiring berjalannya waktu, perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan masyarakat dan dapat memberikan dampak terhadap pemahaman mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Keterbukaan informasi dan transparansi dari pihak berwenang menjadi kunci untuk memastikan kepercayaan publik terjaga dalam penanganan kasus-kasus hukum yang sensitif.***

Berita Terkait

TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG
Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!
Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia
Cara Daftar Ulang SPMB Online dengan Mudah dan Dokumen yang Harus Disiapkan!
Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
IHSG Merah Membara Lagi? Ini 5 Penyebab IHSG Sering Anjlok yang Wajib Kamu Tahu!
Bantuan Sekolah Cair? Begini Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum Lewat HP!
PRJ 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap dan Informasi Terbarunya

Berita Terkait

Friday, 26 June 2026 - 11:00 WIB

TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Friday, 26 June 2026 - 10:24 WIB

Jam Berapa Pengumuman Mandiri USU? Berikut Ini Informasi Terbarunya!

Friday, 26 June 2026 - 09:52 WIB

Duka Mendalam, 3 Peserta Manajer Koperasi Desa Merah Putih Meninggal Dunia

Friday, 26 June 2026 - 09:43 WIB

Cara Daftar Ulang SPMB Online dengan Mudah dan Dokumen yang Harus Disiapkan!

Thursday, 25 June 2026 - 17:09 WIB

Kapan MagangHub 2026 Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru